Baca Juga: Bikin Haru, Driver Ojol Ikhlas Gak Dibayar Setelah Kawal Ambulans Dari Cilacap ke Purwokerto
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
3. Kendaraan pimpinan dan lembaga negara Republik Indonesia, salah satunya Presiden RI.
4. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing.
5. Kendaraan lembaga internasional yang menjadi tamu negara,
Baca Juga: Tampang Sangar Dilengkapi Sirine, Puluhan Yamaha NMAX Disulap Jadi Ambulans, Pemotor Wajib Minggir
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR