MOTOR Plus-online.com - Kasus pasien di Garut yang meninggal dunia harus jadi perhatian, selain ambulance bikers wajib kasih jalan 6 kendaraan ini.
Seorang pasien anak kecil harus kehilangan nyawa akibat pecah pembuluh darah.
Pasien yang seharusnya cepat sampai ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan malah mengalami nasib nahas.
Mobil ambulance yang membawa pasien terhalang oleh sopir Kijang Innova yang arogan dan enggak memberi jalan.
Baca Juga: Beda Nasib, Gak Punya SIM atau SIM Mati Lolos Saat Razia Gabungan, Jalan di Depan Ambulans Ditilang
Baca Juga: Motor Ambulans Pembawa Pasien Virus Corona Siap Dipakai, Ternyata Hasil Modifikasi Motor ini
Malah sopirnya mengajak ambulance kebut-kebutan sampai akhirnya telat ke rumah sakit dan pasien meninggal.
Kasus ambulance terhalang motor atau mobil harus menjadi perhatian.
Terlebih saat ada korban atau pasien kritis yang harus segera di bawa ke rumah sakit.
Berikan jalan agar ambulance bisa cepat sampai ke rumah sakit dan pasien langsung mendapat penanganan.
Baca Juga: Mantap, Komunitas YNCI Resmikan Ambulans Pertama, Siap Bantu Siapa Saja yang Membutuhkan
Ambulance harus mendapat prioritas di jalan raya karena menyangkut dengan keselamatan nyawa pasien di dalamnya.
Jangan sampai kejadian menyedihkan seperti yang terjadi di Garut belum lama ini, kembali terulang.
Pasien anak-anak di dalamnya tidak tertolong karena mobil ambulance terhalang kendaraan lain saat mencoba untuk sesegera mungkin membawa pasien.
Hanya terlambat 5 menit, dan nyawa pasien yang sedang koma karena mengalami pendarahan di kepala akhirnya tidak tertolong.
Baca Juga: Enggak Cuma di Indonesia, Malaysia juga Pakai NMAX Jadi Ambulans
Nah, bikers harus paham kendaraan apa saja selain ambulance yang harus diberi jalan.
Ada 6 kendaraan selain ambulance yang wajib diberi jalan sesuai dengan Pasal 134 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Selain ambulance, mobil pemadam kebakaran juga masuk dalam prioritas untuk didahulukan saat melintas di jalan raya.
Berikut 7 kendaraan yang menjadi prioritas dan harus didahulukan:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
Baca Juga: Bikin Haru, Driver Ojol Ikhlas Gak Dibayar Setelah Kawal Ambulans Dari Cilacap ke Purwokerto
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
3. Kendaraan pimpinan dan lembaga negara Republik Indonesia, salah satunya Presiden RI.
4. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing.
5. Kendaraan lembaga internasional yang menjadi tamu negara,
Baca Juga: Tampang Sangar Dilengkapi Sirine, Puluhan Yamaha NMAX Disulap Jadi Ambulans, Pemotor Wajib Minggir
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR