“Jadi mereka ini sifatnya on call, jadi ketika ada pelanggaran, langsung bertindak,” ucap Erwin.
Erwin kembali mengimbau agar pengendara motor dang angkot menggunakan jalur lambat saat melintas di Jalan Margonda Raya, Depok.
Seharusnya, penindakan kanalisasi ini telah dilakukan mulai Senin (17/8) kemarin.
Akan tetapi, karena tanggal merah sehingga penindakan baru dilakukan pagi ini.
Baca Juga: Miris, Ingin Masuk ke Jalur Cepat, Driver Ojek Online Tewas Dihantam Bus Transjakarta
Dilarangnya motor melewati jalur cepat Margonda, Depok karena sering terjadi kecelakaan.
Sebetulnya sudah lama aturan ini ada, saat ini kembali diingatkan agar motor jangan lewat jalur cepat di Margonda, Depaok agar tidak di tilang.
KOMENTAR