Hati-Hati Bro, Langsung Kena Tilang Jika Motor Nekat Lewat Jalur Cepat Margonda Depok

Indra GT - Rabu, 19 Agustus 2020 | 16:40 WIB
Wartakotalive.com/Gopis Simatupang
Jalan Margonda Raya Depok, Jawa Barat berlaku tilang elektronik dan motor dilarang lewat jalur cepat

Baca Juga: Pemotor Ketar-ketir, Jalan Daan Mogot, Kalimalang dan Margonda Bakal Kena Sistem Jalan Berbayar Tahun 2020

“Jadi mereka ini sifatnya on call, jadi ketika ada pelanggaran, langsung bertindak,” ucap Erwin.

Erwin kembali mengimbau agar pengendara motor dang angkot menggunakan jalur lambat saat melintas di Jalan Margonda Raya, Depok.

Seharusnya, penindakan kanalisasi ini telah dilakukan mulai Senin (17/8) kemarin.

Akan tetapi, karena tanggal merah sehingga penindakan baru dilakukan pagi ini.

Baca Juga: Miris, Ingin Masuk ke Jalur Cepat, Driver Ojek Online Tewas Dihantam Bus Transjakarta

Dilarangnya motor melewati jalur cepat Margonda, Depok karena sering terjadi kecelakaan.

Sebetulnya sudah lama aturan ini ada, saat ini kembali diingatkan agar motor jangan lewat jalur cepat di Margonda, Depaok agar tidak di tilang.

Source : PMJNews
Penulis : Indra GT
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular