MOTOR Plus-online.com - Mulai hari Selasa (18/8/2020) pagi motor yang nekat lewat jalur cepat Margonda Depok Jawa Barat akan ditilang.
Penindakan tegas ini alias tilang dilakukan oleh petugas Polisi bagi motor yang masih nekat lewat jalur cepat Margonda, Depok.
Sudah 1 minggu pihak Kepolisian sudah melakukan sosialisasi dan hanya memberi teguran untuk pemotor yang melewati jalur cepat Margonda Depok.
Sejak hari Selasa pagi motor yang melewati jalur cepat Margonda, Depok diberikan sanksi tilang.
Baca Juga: Waspadalah! Bulan Depan Depok Bakal Terapkan ETLE, Ini Titik Lokasinya
Agar jalur cepat di Margonda, Depok tertib langsung disiapkan Satgas khusus yakni Satgas KTL (Kawasan Tertib Lalu Lintas).
Ada 12 personil Satgas KTL untuk menindak motor yang masih nekat lewat jalur cepat Margonda, Depaok.
“Hari ini, tim juga sudah melakukan penertiban sejak pagi ini,” ujar Kompol Erwin Aras Genda, Kasat Lantas Wilayah Depok dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (18/8/2020).
Satgas KTL ini akan mengawasi kanalisasi di jalur lambat mulai pukul 06.00 hingga pukul 18.00 WIB.
“Jadi mereka ini sifatnya on call, jadi ketika ada pelanggaran, langsung bertindak,” ucap Erwin.
Erwin kembali mengimbau agar pengendara motor dang angkot menggunakan jalur lambat saat melintas di Jalan Margonda Raya, Depok.
Seharusnya, penindakan kanalisasi ini telah dilakukan mulai Senin (17/8) kemarin.
Akan tetapi, karena tanggal merah sehingga penindakan baru dilakukan pagi ini.
Baca Juga: Miris, Ingin Masuk ke Jalur Cepat, Driver Ojek Online Tewas Dihantam Bus Transjakarta
Dilarangnya motor melewati jalur cepat Margonda, Depok karena sering terjadi kecelakaan.
Sebetulnya sudah lama aturan ini ada, saat ini kembali diingatkan agar motor jangan lewat jalur cepat di Margonda, Depaok agar tidak di tilang.
KOMENTAR