Awas Beli Motor Bekas Sembarangan Bisa Dipenjara, Lakukan Hal Ini Biar Gak Kena Tangkap Polisi

M Aziz Atthoriq - Rabu, 19 Agustus 2020 | 17:10 WIB
Tribunnews.com
Waspada beli motor bekas bisa dipenjara, lakukan hal ini buat jaga-jaga biar gak ditangkap polisi.

Bahkan kendaraan atau motor tersebut sedang diblokir akibat kena tilang elektonik juga bisa ketahuan.   

Untuk tahu apakah kendaraan tersebut kena tilang elektronik atau tidak bisa lihat kolom STATUS yang berada paling bawah.

Di sana tertulis STATUS: NOPOL BLOKIR E.T.L.E

Jika di kolom STATUS tertulis NOPOL BLOKIR E.T.L.E menandakan kendaraan motor atau mobil tersebut STNK-nya sedang diblokir karena kena tilang elektronik.

Baca Juga: Awas, Masih Nekat Beli Motor Bodong, Siap-siap Hukuman 4 Tahun Penjara

Otomatis tidak bisa bayar pajak dan untuk membuka blokirnya harus bayar dulu denda tilang elektroniknya.

Nah, untuk wilayah lain juga bisa lakukan pengecekan kendaraan motor ataupun mobil tersebut bodong atau bukan.

Walau beda wilayah beda pula aplikasi yang digunakan tetapi bisa dilakukan dari hand phone (HP).

Memang sih akan lebih jelas dan cek fisik enak datang langsung ke Samsat kalau untuk pembelian kendaraan.

Baca Juga: Buruan Sikat, All New Yamaha NMAX Predator Ready Stok di Dealer Ini Cash Atau Credit Boleh



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular