MOTOR Plus-Online.com - Awas beli motor bekas sembarangan bisa dipenjara, lakukan hal ini biar gak ditangkap polisi.
Banyak cara yang bisa dilakukan untuk mempunya motor, bisa dengan beli baru atau beli motor bekas.
Karena punya harga yang relatif lebih murah dibanding baru.
Nah, motor bekas kerap jadi incaran nih.
Eits, tapi tunggu dulu rupanya beli motor bekas juga harus waspada karena bisa dipenjara nih.
Baca Juga: Gak Percaya, Update Harga Kawasaki Ninja 150 R Mulus Seken Cuma Seharga Motor Matic Nih
Loh kok dipenjara?
Iya kalau bikers beli motor bekas sembarangan yang ternyata saat dicek surat-suratnya masuk daftar barang curanmor .
Waah salah-salah alamat bisa dituduh penadah nih sama polisi.
Nah caranya gampang nih buat bikers yang ingin beli motor bekas dengan cek surat-menyuratnya.
Pastikan motor bekas yang ingin dibeli tidak bodong dan kalau bisa pajak dalam kondisi tidak menunggak.
Baca Juga: Sempat Viral Geng Motor Kabur Saat Razia PSBB, Ternyata Polisi Temukan Moge Ber-STNK Bodong
Cek motor bodong atau bukan dari pelat nomot cukup pakai hand phone (HP) caranya mudah loh.
Untuk mengecek motor atau mobil bodong caranya mudah dan gak perlu ke Samsat lebih dulu lihat pelat nomor dan masukkan ke aplikasi handphone.
Jika terburu-buru cukup mengandalkan handphone atau HP dan aplikasi yang ada.
Setiap daerah berbeda cara pengecekannya dan berbeda juga aplikasinya.
Baca Juga: 4 Tahun Penjara! Jangan Pernah Berani Beli Motor Bodong, Bisa Dikira Komplotannya Nih
Misalnya untuk wilayah Jawa Barat khusus bisa menggunakan aplikasi SAMBARA.
Sedangkan untuk wilayah jakarta tinggal ketik atau klik https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/ atau klik ini.
Akan muncul gambar seperti di bawah ini:
Tinggal isi pelat nomor kendaraan sedangkan NIK boleh dikosongkan.
Baca Juga: Motor Penunggak Pajak Bisa Jadi Rongsokan di Rumah, Polisi Bagikan Tips Cara Aktifkan Kembali STNK
Kemudian centrang kolom anda bukan robot atau I'm not robot.
Maka akan muncul identitas dari motor atau kendaraan tersebut seperti gambar di bawah ini:
Dari mulai nama lengkap pemilik.
Namun sayangnya untuk alamat, nomor mesin dan nomor rangka meski dicantumkan tapi tidak lengkap.
Baca Juga: Pemotor Sadarlah, Kendaraan Tunggak Pajak Dua Tahun Terancam Bodong! Ini Mekanismenya
Tapi, untuk mengetahui keabsahan identitas kendaraan tersebut sudah cukup.
Bahkan besarnya pajak dari PKB dan lainnya bisa diketahui.
Juga termasuk pajaknya sudah mati atau belum juga akan ketahuan di sana.
Lebih lengkap lagi apakah kendaraan atau motor tersebut nama kepemilikannya sudah diblokir atau belum akan ketahuan.
Bahkan kendaraan atau motor tersebut sedang diblokir akibat kena tilang elektonik juga bisa ketahuan.
Untuk tahu apakah kendaraan tersebut kena tilang elektronik atau tidak bisa lihat kolom STATUS yang berada paling bawah.
Di sana tertulis STATUS: NOPOL BLOKIR E.T.L.E
Jika di kolom STATUS tertulis NOPOL BLOKIR E.T.L.E menandakan kendaraan motor atau mobil tersebut STNK-nya sedang diblokir karena kena tilang elektronik.
Baca Juga: Awas, Masih Nekat Beli Motor Bodong, Siap-siap Hukuman 4 Tahun Penjara
Otomatis tidak bisa bayar pajak dan untuk membuka blokirnya harus bayar dulu denda tilang elektroniknya.
Nah, untuk wilayah lain juga bisa lakukan pengecekan kendaraan motor ataupun mobil tersebut bodong atau bukan.
Walau beda wilayah beda pula aplikasi yang digunakan tetapi bisa dilakukan dari hand phone (HP).
Memang sih akan lebih jelas dan cek fisik enak datang langsung ke Samsat kalau untuk pembelian kendaraan.
Baca Juga: Buruan Sikat, All New Yamaha NMAX Predator Ready Stok di Dealer Ini Cash Atau Credit Boleh
Source | : | Samsat-pkb2.jakarta.go.id |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR