Sehingga kata Erick, skema ini tidak akan menimbulkan penyalahgunaan.
Yang perlu diketahui, bantuan tunai kepada pegawai dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan itu berlaku dengan persyaratan tertentu.
Berikut syarat pegawai penerima bantuan Rp 600.000 per bulan:
- Aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan
- Bukan PNS maupun pegawai badan usaha milik negara (BUMN)
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan stimulus itu akan diberikan kepada sebanyak 13 juta karyawan, dengan total anggarannya diperkirakan mencapai Rp 31,2 triliun.
Insentif kepada pegawai ini bertujuan untuk mendorong konsumsi masyarakat pada periode semester II-2020.
“Bantuan gaji kepada pekerja yang saat ini sedang dijajaki," kata Menkeu Sri Mulyani.
"Ini langkah-langkah yang dilakukan pemerintah untuk terus membantu memulihkan daya beli masyarakat,” lanjutnya.
Source | : | kontan |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR