MOTOR Plus-Online.com - Awas! Bikers jangan kaget liat saldo tabungan kosong melompong.
Padahal pemerintah sedang menggelontorkan bantuan bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 600.000 per bulan.
Seperti yang dijelaskan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir.
Bantuan ini rencananya ditujukan untuk pekerja swasta.
Artinya stimulus dari pemerintah ini tidak berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pegawai BUMN.
“Fokus bantuan pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan,” kata Erick Thohir dilansir dari Kontan, Kamis (20/8/2020).
Erick Thohir yang juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi menyebutkan program stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020.
Erick menyampaikan, secara teknis nantinya, dari anggaran tersebut nominal bantuannya sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja.
Sehingga kata Erick, skema ini tidak akan menimbulkan penyalahgunaan.
Yang perlu diketahui, bantuan tunai kepada pegawai dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan itu berlaku dengan persyaratan tertentu.
Berikut syarat pegawai penerima bantuan Rp 600.000 per bulan:
- Aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan
- Bukan PNS maupun pegawai badan usaha milik negara (BUMN)
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan stimulus itu akan diberikan kepada sebanyak 13 juta karyawan, dengan total anggarannya diperkirakan mencapai Rp 31,2 triliun.
Insentif kepada pegawai ini bertujuan untuk mendorong konsumsi masyarakat pada periode semester II-2020.
“Bantuan gaji kepada pekerja yang saat ini sedang dijajaki," kata Menkeu Sri Mulyani.
"Ini langkah-langkah yang dilakukan pemerintah untuk terus membantu memulihkan daya beli masyarakat,” lanjutnya.
Source | : | kontan |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR