Menurut Wibawa, peristiwa itu terjadi di jalur Denpasar-Gilimanuk, wilayah Pekutatan, Jembrana, pada pertengahan 2019.
Saat itu, anggotanya sedang melakukan razia.
Razia dilakukan karena Jembrana termasuk perlintasan barang atau orang dari Jawa ke Bali.
Sementara turis Jepang itu diperkirakan sedang berkendara menuju Pantai Medewi.
Turis itu dihentikan polisi yang ingin memeriksa kelengkapan surat-surat. Wibawa menegaskan, tak akan menutupi kesalahan anggotanya.
Jika terbukti salah maka akan diberi sanksi. Begitu sebaliknya jika berprestasi maka akan diberi penghargaan.
Ia lalu berpesan kepada semua jajarannya agar tak melakukan tindakan yang mencoreng citra Polri.
Apalagi saat ini masih dalam pandemi Covid-19.
"Yang jelas kita tetap melaksanakan tugas pokok yaitu melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat," katanya.
Untuk lebih jelasnya, tonton videonya di bawah ini.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Akui Perbuatannya, Polisi yang Minta Rp 1 Juta Saat Tilang Turis Jepang Terancam Dipecat"
Source | : | Kompas.com,youtube.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Niko Fiandri |
KOMENTAR