Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang rumah murah, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Bekasi untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang.
Pemenang lelang rumah murah wajib melunasi harga dan biaya-biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang.
Baca Juga: Mantap, Marc Marquez Lelang Wearpack Balapnya, Demi Bantu Lawan Virus Corona
Bea Lelang pembeli sebesar 2% dari harga lelang.
Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
Keterangan lebih lanjut terkait lelang rumah sitaan bank ini dapat menghubungi PT BPR Magga Jaya Utama (021) 80600977 dan KPKNL Tangerang II (0878-8071-9066).
Menarik untuk dicoba untuk ketentraman berkeluarga dengan memiliki rumah sendiri.
Apalagi dengan harga murah dan meriah.
Bagi yang berminat bisa segera ikutran.
Artikel ini telang tayang di Kontan.co.id dengan judul: Lelang rumah murah sitaan bank di Kota Tangerang, hanya Rp 120 juta, ini linknya
KOMENTAR