Sah! Anies Teken Pergub Ganjil Genap untuk Motor, Kapan Pelaksanannya?

Erwan Hartawan - Jumat, 21 Agustus 2020 | 13:45 WIB
Antara
Ilustrasi plang ganjil genap bakal berlaku untuk motor

MOTOR Plus-Online.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi meneken Pergub soal ganjil genap untuk motor.

Ini sebagai pengendalian transportasi saat PSBB transisi di Ibu Kota.

Artinya mobil dan motor pribadi bakal dikenai sistem ganjil-genap.

Hal tersebut diatur lewat Peraturan Gubernur Nomor 80/2020 tentang pelaksanaan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.

Baca Juga: Kena Tilang Elektronik Ganjil-Genap? Awas Bikin Pajak Tahunan Jadi Gendut

Baca Juga: Ditanya Soal Aturan Ganjil Genap 24 Jam, Polisi Malah Bilang Begini

Berikut bunyi pasal 7 yang mengatur pengendalian transportasi:

BAB III

PENGENDALIAN MODA TRANSPORTASI

Pasal 7

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular