Baca Juga: Duh, Kasus Positif Corona Terus Bertambah, Ganjil Genap Bakal Berlaku Buat Motor?
c. nomor plat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf
b merupakan angka terakhir dan nomor plat kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua).
Dalam pasal 8 ayat (3), dijelaskan pemberlakuan kawasan ganjil-genap ditetapkan lewat keputusan gubernur.
Nantinya Dinas Perhubungan menetapkan pedoman teknis mengenai ruas jalan yang memberlakukan sistem ganjil-genap.
(3) Pemberlakuan kawasan pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(4) Dalam hal ditetapkan Keputusan Gubernur mengenai kawasan pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap, Dinas Perhubungan menetapkan pedoman teknis mengenai ruas jalan yang memberlakukan sistem ganjil genap.
Baca Juga: Wacana Ganjil Genap Motor 24 Jam di Semua Jalanan Jakarta Menguat, Kapan Berlakunya?
Pergub ini ditetapkan tanggal 19 Agustus 2020 oleh Anies serta diundangkan pada tanggal yang sama.
Melansir dari Kompas.com Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, sistem ganjil genap belum berlaku selama sepekan ke depan walaupun aturan tersebut telah tertuang dalam Pergub.
"Saat ini tentu dalam satu minggu ke depan ganjil-genap belum berlaku," ujar Syafrin.
Menurut Syafrin, Dishub perlu mengevaluasi terlebih dahulu kondisi dan situasi lalu lintas di ruas jalan Jakarta selama sepekan pertama PSBB transisi.
Baca Juga: Wacana Ganjil Genap 24 Jam Untuk Mobil dan Motor, Polisi Tunggu Pemprov DKI Jakarta
Hasil evaluasi tersebut nantinya akan menjadi pertimbangan apakah diperlukan sistem ganjil genap untuk menghindari kemacetan di Ibu Kota.
"Hasil evaluasi itu yang kemudian akan kami laporkan kepada Pak Gubernur terkait dengan implementasi ganjil-genap ke depan mau seperti apa," kata Syafrin.
Syafrin menyampaikan, Dishub hingga kini masih mengkaji ruas jalan yang akan diterapkan sistem ganjil genap.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR