Awas Ketipu, Bikers Perlu Tau Kalo Razia Kendaraan Juga Ada Tata Caranya Loh, Simak Nih

Erwan Hartawan - Sabtu, 22 Agustus 2020 | 09:10 WIB
Kompas.com
Ini merupakan contoh razia yang resmi.

Baca Juga: Waduh Aturan Ganjil Genap Direncanakan Berlangsung Selama 24 Jam Nonstop, Ketua ITW: Jangan Sok Jago

Penyelengaraan tilang dan penilangan tidak bisa sembarangan.

Salah satunya, yakni polisi yang memberhentikan pelanggar wajib menyapa dengan sopan serta menunjukan jati diri dengan jelas.

Polisi harus menerangkan dengan jelas kepada pelanggar apa kesalahan yang terjadi, pasal berapa yang telah dilanggar, dan tabel berisi jumlah denda yang harus dibayar oleh pelanggar.

Prosedur cara tilang yang diatur dalam PP Tilang:

Baca Juga: Ternyata SIM C Yang Mati Masa Berlakunya Bisa Tidak Kena Tilang, Ini Penjelasan Polisi

Petugas Pemeriksa

- Pasal 9 Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dilakukan oleh:

a. Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia ; dan

b. Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular