Baca Juga: Mau Perpanjang SIM Tapi Kehabisan Nomor Antrean Online, Polisi Kasih Tahu Jurus Jitu Biar Lolos
Dan kembali diingatkan oleh founder dari IVMC ternyata kita punya target yg belum tercapai menekan angka kecelakaan tahun ini.
Maksimum hanya 50% dari tahun 2010 (amanat dari Decade of Action For Road Safety Campaign 2011 - 2020 ), malah membuat kebijakan yg berpotensi menambah angka kecelakaan.
Ada wacana untuk merevisi RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) agar SIM berlaku seumur hidup seperti KTP agar di bahas Badan Legislatif.
Wacana revisi SIM seumur hidup merupakan desakan dari Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syarif Abdullah.
Baca Juga: Tebus SIM di Kejaksaan Bisa Sambil Rebahan Gak Pakai Antre Panjang
Tidak hanya SIM seumur hidup juga terhadap masa berlaku STNK dan BPKB yang dianggap saat ini tidak berazas pada prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Politisi Partai NasDem mendesak agar RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) segera dibahas di tingkat Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Pimpinan Komisi V DPR RI ini beralasan, selain sudah cukup lama diwacanakan untuk direvisi, perkembangan zaman juga terus menuntut adanya penyesuaian regulasi mengenai moda transportasi dan infrastrukturnya.
Lebih dari itu, RUU ini juga telah banyak mendapat masukan dari para pakar dan pemangku kepentingan, termasuk telah siap naskah akademiknya.
KOMENTAR