MOTOR Plus-online.com - Wakil Ketua Komisi V DPR RI mendesak agar Revisi RUU LLAJ, salah satu wacananya adalah SIM seumur hidup, ini pendapat dari para instruktur safety riding.
Para instrukstir safety riding ketika mengetahui ada wacana untuk SIM seumur hidup langsung kaget.
Karena menurut mereka mejadikan SIM berlaku seumur hidup sangat tidak safety.
Banyak alasan instruktur safety riding merasa keberatan untuk jika masa berlaku SIM seumur hidup.
Baca Juga: Wacana Revisi RUU LLAJ, SIM Berlaku Seumur Hidup Segera Dibahas Badan Legislatif
SIM itu sebenarnya sertifikat kompetensi atau kemampuan dari seseorang dalam mengoperasikan Kendaraan.
Yang patut di pahami, mengapa megemudi sebuah kendaraan bermotor harus dilihat kompetensinya.
Karena mengemudi adalah aktifitas yang berisiko dan berbahaya untuk dirinya, penumpangnya dan orang disekitarnya.
"Bertambahnya usia maka akan berkurang kemampuan reflek dari seseorang sehingga perlu adanya uji ulang untuk kepemilikan SIM" ujar Joel D. Mastana, instruktur safety riding Jakarta.
Baca Juga: Waspada SIM Mati Setahun Harus Bikin Baru Lagi, Catat Lokasi SIM Keliling Hari Ini 19 Agustus 2020
"Ketika SIM kena tilang lalu ada catatan dikepolisian jika pelanggarannya berbahaya maka SIM dicabut atau harus uji SIM baru" jelas pengurus IMI Mobilitas Indonesia.
"Jadi enggak bisa kalau masa berlaku SIM seumur hidup jadi tidak safety lagi" ungkap Joel.
Senada dengan Joel D. Mastana instruktur safety riding Jakarta, Momon S. Maderoni
Founder of Indonesia Vehicle Management Consulting ( IVMC ) juga menyayangkan wacana tersebut.
Ketika mengemudi sebuah kendaraan bermotor ada orang yang mampu secara fisik tapi belum belum tentu mampu secara Psikologis.
"Makanya kepemilikan SIM harus berumur 17 tahun karena dianggap mampu secara fisik maupun psikologis" tutur Momon S. Maderoni instruktur safety riding dari IVMC.
"Seseorang yang sehat saat ini, belum tentu sehat di 5 tahun yang akan datang" imbuh Momon panggilan akrabnya.
"Jadi rasanya perlu di kaji ulang, dipertimbangkan matang matang oleh para Stakeholder, pengambil keputusan tentang wacana SIM Seumur hidup" terangnya.
"Bila wacana SIM Seumur hidup itu dasarnya hanya ke praktisan, seyogyanya dipikirkan sistemnya yang lebih praktis, berbasis peningkatan Teknologi yang sudah dipakai sekarang" jelas Momon.
Baca Juga: Mau Perpanjang SIM Tapi Kehabisan Nomor Antrean Online, Polisi Kasih Tahu Jurus Jitu Biar Lolos
Dan kembali diingatkan oleh founder dari IVMC ternyata kita punya target yg belum tercapai menekan angka kecelakaan tahun ini.
Maksimum hanya 50% dari tahun 2010 (amanat dari Decade of Action For Road Safety Campaign 2011 - 2020 ), malah membuat kebijakan yg berpotensi menambah angka kecelakaan.
Ada wacana untuk merevisi RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) agar SIM berlaku seumur hidup seperti KTP agar di bahas Badan Legislatif.
Wacana revisi SIM seumur hidup merupakan desakan dari Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syarif Abdullah.
Baca Juga: Tebus SIM di Kejaksaan Bisa Sambil Rebahan Gak Pakai Antre Panjang
Tidak hanya SIM seumur hidup juga terhadap masa berlaku STNK dan BPKB yang dianggap saat ini tidak berazas pada prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Politisi Partai NasDem mendesak agar RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) segera dibahas di tingkat Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Pimpinan Komisi V DPR RI ini beralasan, selain sudah cukup lama diwacanakan untuk direvisi, perkembangan zaman juga terus menuntut adanya penyesuaian regulasi mengenai moda transportasi dan infrastrukturnya.
Lebih dari itu, RUU ini juga telah banyak mendapat masukan dari para pakar dan pemangku kepentingan, termasuk telah siap naskah akademiknya.
Baca Juga: Cuma Butuh Rp 75 Ribu, Ini Lokasi SIM Keliling Jakarta 14 Agustus 2020
"Saya kira sudah saatnya RUU LLAJ masuk ke pembahasan di Baleg. Segala sesuatunya sudah terpenuhi" ujar Syarif Alkadrie di Jakarta, Jumat (21/8/2020).
"Apalagi wacana revisi sudah dari periode kemarin dilakukan. Akan banyak mudaratnya kalau hal ini ditunda terus menerus," imbuh Syarif Alkadrie.
Menurutnya, perkembangan teknologi informasi semakin hari terus merongrong adanya perubahan regulasi terkait moda transportasi dan moda LLAJ lainnya.
Jika tidak ada progres dalam pembahasan mengenai revisi RUU ini maka perikehidupan LLAJ kita akan selalu tertinggal.
Baca Juga: SIM Bikers Mati Tidak Akan Kena Tilang Polisi dan Dapat Dispensasi, Begini Penjelasannya
Akibatnya, berbagai efek negatif akan menyertainya.
"Mulai dari kegagapan kita memberikan perlindungan terhadap warga negara hingga praktik praktif koruptif yang tak terelakkan," tuturnya.
Politisi dari daerah pemilihan Kalimantan Barat ini lebih jauh manambahkan, kebutuhan revisi RUU LLAJ tidak hanya bentuk dari penyesuaian terhadap zaman yang berubah.
Revisi menurutnya merupakan juga wujud dari upaya untuk menunaikan amanat konstitusi, yakni mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Baca Juga: Jangan Salah Tempat, Ini Lokasi SIM Keliling Jakarta 12 Agustus 2020
"Jadi dimensinya bukan hanya demi mendorong pertumbuhan ekonomi belaka, tapi lebih dari itu, mewujudkan keadilan sosial yang menjadi amanat konstitusi," imbuhnya.
Bentuk dari keadilan sosial itu tidak hanya diaturnya moda transportasi daring, misalnya akan tetapi juga pemenuhan aspek keadilan dalam pembangunan jalan di Tanah Air.
Demikian juga aspek-aspek lain seperti adminitrasi dalam kendaraan seperti SIM, STNK, hingga BPKB.
"Semuanya mesti beraras pada prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kalau KTP bisa seumur hidup, mengapa SIM tidak?" tutur Syarif.
Baca Juga: Ternyata SIM C Yang Mati Masa Berlakunya Bisa Tidak Kena Tilang, Ini Penjelasan Polisi
"Toh, kemampuan mengendarai kendaraan tidak pernah hilang, apalagi tiap lima tahun sekali. Demikian juga unsur-unsur dalam STNK maupun BPKB, misalnya," urai Syarif.
Berangkat dari pemikiran-pemikiran tersebut, politisi Partai NasDem ini mendesak agar pembahasan RUU LLAJ ini bisa segera dilakukan di Baleg DPR.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Wakil Ketua Komisi V DPR Syarif Abdullah Minta RUU LLAJ Segera Dibahas Badan Legislatif,
KOMENTAR