Persyaratan yang dibutuhkan untuk memperpanjang SIM, antara lain, pengendara diwajibkan membawa SIM asli.
SIM asli yang dibawa masa berlakunya belum habis alias SIMnya masih berlaku dan hanya SIM A dan SIM C yang bisa diperpanjang di mobil SIM keliling.
Jangan lupa SIM aslinya difotokopi sebanyak dua lembar, serta KTP asli juga fotokopi sebanyak dua lembar.
Dalam masa pandemi covid-19 jajaran Kepolisian memberikan dispensasi masalah SIM yang masa berlakunya sudah habis alias mati.
Karena saat pandemi covid-19 pelayanan untuk pernjang SIM ditutup sementara untuk menekan penyebaran virus covid-19.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyatakan, mobil SIM keliling dapat melayani perpanjangan SIM bagi pemilik yang masa berlakunya habis selama pandemi virus corona (Covid-19).
Makanya hanya SIM yang masa berlaku habisnya 11 bulan bisa memperpanjang di mobil SIM keliling.
Baca Juga: Mau Perpanjang SIM Tapi Kehabisan Nomor Antrean Online, Polisi Kasih Tahu Jurus Jitu Biar Lolos
Source | : | Wartakotalive |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR