MOTOR Plus-online.com - Wuih! Penerima bantuan langsung tunai (BLT) tembus 15,7 juta.
Kabar gembira bagi bikers, penerima bantuan pemerintah tambah banyak aja nih bro.
Bantuan pemerintah bakal ditransfer sebesar Rp 600 ribu per bulannya, lumayan buat bayar cicilan motor.
Yang bikin gak sabar, bantuan pemerintah atau subsidi gaji ini cair tanggal 25 Agustus atau 2 hari lagi, bro.
Kabar baik ini datang dariMenteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Ia memastikan subsidi gaji untuk pekerja swasta dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta itu akan disalurkan mulai 25 Agustus 2020.
Ia memastikan subsidi gaji untuk pekerja swasta dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta itu akan disalurkan mulai 25 Agustus 2020.
Menaker mengatakan, peluncuran penyaluran bantuan tersebut akan dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo.
"Subsidi upah insya Allah akan di-launching oleh Bapak Presiden tanggal 25 Agustus ini," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (22/8/2020).
Ida mengatakan, bantuan yang berupa subsidi gaji itu disalurkan ke nomor rekeneng aktif secara bertahap.
Hal ini sesuai persyaratan dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.
Lebih lanjut kata Ida, pekerja yang akan menerima bantuan subsidi sebesar Rp 600.000 per bulan mencapai 15,7 juta orang.
Sementara, data BP Jamsostek per 21 Agustus 2020 menyebutkan, jumlah pekerja yang telah memberikan nomor rekeningnya mencapai lebih dari 13,6 juta pekerja.
"Datanya sudah mulai mendekati 15 juta. Kalau sudah terdata dan divalidasi dengan baik itu ada 7,4 juta rekening," ucapnya.
Sebelumnya, Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja mengatakan, subsidi gaji kemungkinan akan cair pada 25 Agustus 2020.
"Kemungkinan tersebut (penyaluran BSU tanggal 25 Agustus) tetap ada," kata dia.
Sebagai informasi, pemerintah telah menganggarkan Rp 37,7 triliun untuk program subsidi pekerja terdampak Covid-19.
Untuk nominal yang akan diterima nantinya ditentukan sejumlah Rp 600.000 per bulan untuk 1 orang pekerja selama 4 bulan.
Atau tiap pekerja bisa mendapatkan total Rp 2,4 juta.
Adapun skema pencairan atau transfer dana dilakukan 2 bulan sekaligus sebanyak 2 kali.
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan melalui Kontan.id, cara cek status kepesertaan bisa melalui beberapa metode berikut ini:
Via kantor BPJS Ketenagakerjaan
Cara cek status kepesertaan yang paling tradisional adalah datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga harus membawa persyaratan untuk mengecek kepesertaan.
Via aplikasi BPJSTK Mobile
1. Unduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry.
2. Lakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.
Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.
3. Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.
4. Kemudian pilih di "Kartu Digital".
5. Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut.
Bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif).
Via website
Untuk mengecek status kepesertaan dan saldo, bisa dilakukan melalui laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:
1. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
2. Pilih menu registrasi.
3. Isi formulir sesuai dengan data, yang terdiri dari:
Nomor KPJ Aktif
Nama
Tanggal lahir
Nomor e-KTP
Nama ibu kandung
Nomor ponsel dan email
Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.
PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.
Sementara, berikut cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan via website:
1. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Masukkan alamat email di kolom user.
3. Masukkan kata sandi.
4. Setelah masuk, pilih menu layanan
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul "H-3 Subsidi Bantuan Upah untuk Pekerja Swasta Cair, Menaker Bilang Ada 15,7 Juta Pekerja yang Dapat"
Source | : | TribunJabar.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR