Kemudian dijelaskan mengenai aturan yang menyebut bahwa kendaraan roda dua juga akan diberlakukan sistem ganjil genap.
Aturan itu tertuang dalam Pasal 8 yang tertulis berikut:
Pasal 8
(1) Kawasan pengendalian lalu lintas dengan prinsip ganjil genap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap;
Baca Juga: Ditanya Soal Aturan Ganjil Genap 24 Jam, Polisi Malah Bilang Begini
b. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil; dan
c. nomor plat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf
b merupakan angka terakhir dan nomor plat kendaraan.
Sedangkan aturan ganjil genap itu dikecualikan untuk beberapa kendaraan, yaitu:
Baca Juga: Ditanya Soal Aturan Ganjil Genap 24 Jam, Polisi Malah Bilang Begini
Source | : | Wartakota |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR