SIM asli yang dibawa masa berlakunya belum habis alias SIMnya masih berlaku dan hanya SIM A dan SIM C yang bisa diperpanjang di mobil SIM keliling.
Jangan lupa SIM aslinya difotokopi sebanyak dua lembar, serta KTP asli juga fotokopi sebanyak dua lembar.
Tapi tidak semua SIM bisa diperpanjang di SIM Keliling, hanya untuk yang habis masa berlakunya 11 bulan saja.
Jika lewat dari 12 bulan harus uji ulang atau membuat SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot Jakarta Barat.
Layanan perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di lokasi gerai Samsat di sejumlah tempat di Jakarta, Depok, Bekasi, dan Tangerang.
Dan diketahui hari ini (24/8/2020), layanan mobil SIM Keliling tersebar di lima wilayah.
Perpanjangan SIM pada layanan mobil SIM keliling hanya untuk SIM A biasa dan SIM C (sepeda motor) berlangsung dari pukul 08.00-15.00.
Berikut ini Lokasi Pelayanan SIM Keliling Senin 24 Agustus 2020 Pukul 08.00 s/d 15.00 WIB:
Baca Juga: Mau Perpanjang SIM Tapi Kehabisan Nomor Antrean Online, Polisi Kasih Tahu Jurus Jitu Biar Lolos
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR