Street Manners: Pemotor Langsung Dipenjara 4 Bulan atau Denda Rp 1 Juta, Gak Punya SIM Masih Nekat Naik Motor

Ahmad Ridho - Senin, 24 Agustus 2020 | 14:35 WIB
Tribunnews.com
Pemotor langsung dipenjara 4 bulan atau denda Rp 1 juta, gak punya SIM masih nekat naik motor?

Baca Juga: Hati-Hati Bro, Langsung Kena Tilang Jika Motor Nekat Lewat Jalur Cepat Margonda Depok

Nantinya akan dikenakan denda sesuai pelanggaran yang dilakukan di jalan.

"Tidak punya SIM kena Pasal 281, dapat pidana kurungan kena paling lama empat bulan atau denda maksimal sampai Rp 1 juta," ujar AKBP Harry Sulistiadi Selaku Kasubdit Dit Pam Obvit Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu.

Keterangan AKBP Harry sesuai dengan bunyi Pasal 281.

Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

Baca Juga: Jalanan Macet, 11 Ribu Orang Urus Tilang Operasi Patuh Jaya 2020, Antriannya Mengular Hingga 1 Km

Nah buat kamu yang masih di bawah umur dan belum memiliki SIM jangan nekat ya.

Kalau sudah berumur tapi belum punya SIM segera membuatnya biar enggak kena tilang polisi.

Bahkan ini juga berlaku untuk sobat yang sudah cukup umur tapi belum memiliki SIM ketika berkendara.

Jadi jangan nekat naik motor atau mobil tapi belum punya SIM yah.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular