MOTOR Plus-Online.com - Jangan sampe kelewat bro, masa dispensasi perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tinggal 7 hari lagi.
Dispensasi yang diberikan ini akan berakhir pada 31 Agustus 2020.
Kalo sampai telat bahaya nih, brother harus bikin baru.
Seperti yang diingatkan Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Lalu Hedwin Hanggara.
Baca Juga: Wah Baru Tahu, Ternyata Ada SIM Yang Gak Bisa Diperpanjang di SIM Keliling, Ini Alasannya
"Betul, jadi masih ada waktu sampai 31 Agustus nanti, setelah itu akan kembali normal. Masa dispensasi sudah kami berikan perpanjangan dari sebelumnya, jadi diharapkan yang belum sempat mengurus jangan sampai telat," ucap Hedwin saat dilansir dari Kompas.com, Selasa (25/8/2020).
Hedwin kembali menjelaskan, sebelumnya masa berlaku untuk perpanjangan SIM sudah diperpanjang kembali mulai 2 Juni lalu dan akan berakhir di Agustus ini.
Tujuan perpanjangan tersebut untuk mencegah terjadinya penumpukan di Kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas).
Untuk kondisi saat ini sendiri, diklaim sudah mulai normal.
Baca Juga: Asyik Wakil Ketua Komisi V DPR RI Minta SIM Berlaku Seumur Hidup, Komentarnya Pada Setuju Gak Nih?
Artinya tak ada lagi penumpukan yang terjadi di gerai SIM atau Satpas.
Penerapan protokol kesehatan juga tetap dilakukan seperti menjaga jarak, wajib mengenakan masker, dan lainnya.
"Sejak pertengan Juli lalu sebenarnya sudah kondusif yah, sudah mulai normal tanpa antrean yang menumpuk di Satpas," ucapnya.
"Protokol kesehatan tetap kami lakukan dan diharapkan pemohon juga tetap menjaga kedisiplinannya," sambung Hedwin.
Baca Juga: Rame Wacana SIM Seumur Hidup Ini Pendapat Instruktur Safety Riding
"Bagi yang belum memperpanjang, setelah 31 Agustus ini maka SIM akan dianggap habis, mereka wajib membuat ulang atau baru lagi," kata dia lagi.
Masa Berlaku Berdasarkan surat telegram korlantas nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, masa kedaluwarsa SIM bergantung pada tanggal pencetakan.
Kemudian, hal ini ditegaskan kembali di Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 terkait masa berlaku SIM yaitu 5 tahun.
"Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM adalah 5 tahun terhitung sejak SIM dicetak, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo.
Baca Juga: Jangan Terlena, SIM Ini Ternyata Tak Bisa Diperpanjang di Mobil SIM Keliling, Yuk Kepoin
Sambodo mengatakan, aturan atau ketentuan pada Perkap tersebut mulai diberlakukan sejak Oktober 2020 lalu.
Dengan demikian, aturan perpanjangan SIM yang saat ini berlaku pada tanggal pencetakannya.
"Betul, tidak dilihat dari tanggal lahir tapi tergantung kapan dicetaknya, masa berlakunya tetap sama 5 tahun," kata Sambodo.
Artinya pemilik kendaraan yang memiliki SIM harus teliti dalam mengingat kapan dia membuat SIM, karena tanggal lahir tak lagi dapat menjadi patokan agar tidak telat memperpanjang SIM.
Untuk surat sehat dari KIR, pemohon terlebih dahulu mengikuti tes kesehatan dengan pengujian penglihatan.
Biaya perpanjangan SIM sendiri berbeda-beda tergantung dengan kategorinya.
Misalkan, untuk SIM A dan B maka biaya perpanjangan sesuai dengan PP nomor 60 tahun 2016 sebesar Rp 80.000.
Sementara untuk SIM C, biaya yang harus dibayarkan Rp 75.000.
Berbeda lagi untuk jenis SIM D dengan biaya sebesar Rp 30.000.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR