Padahal ini merupakan pelanggaran dan dendanya bisa bikin meriang.
Saat naik motor dan berhenti di zebra cross termasuk perbuatan melanggar hukum dan tentu saja ada sanksinya.
Hal itu sudah tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pada Pasal 106 Ayat 2 Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.
Selanjutnya di Ayat 4 dijelaskan juga bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib mematuhi ketentuan, rambu lalu lintas, marka jalan, dan lainnya.
Sanksi bagi pelanggar aturan itu tertuang pada Pasal 287 yaitu bisa dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Nah, kalau sampai tertangkap dan kena denda lumayan juga Rp 500 ribu.
Mulai sekarang harus lebih tertib deh, bukan cuma menghargai pejalan kaki tapi untuk menghindari kecelakaan.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR