Street Manners: Pemotor Harusnya Malu Sama Bebek, Masih Bandel Berhenti di Zebra Cross Dendanya Bikin Panas Dingin

Ahmad Ridho - Rabu, 26 Agustus 2020 | 16:10 WIB
Tribun Bogor
Pemotor harusnya malu sama bebek, masih bandel berhenti di zebra cross dendanya bikin panas dingin.

MOTOR Plus-online.com - Pemotor harusnya malu sama bebek, masih bandel berhenti di zebra cross dendanya bikin panas dingin.

Yap, bikers yang enggak tertib berkendara harusnya bisa mencontoh bebek yang selalu tertib.

Saat menyeberang jalan, bebek selalu berjalan beriringan dengan rapi.

Masa iya pemotor atau bikers kalah sama unggas berleher panjang ini soal disiplin.

Baca Juga: Walah Jangan Coba-coba Melanggar Kini Tilang Dendanya Tambah Mahal

Baca Juga: Pemotor Langsung Kapok Riding Tanpa Masker di Kota Ini Denda Ratusan Ribu

Enggak sedikit pemotor yang masih nekat berhenti di zebra cross, padahal itu adalah garis untuk penyeberang jalan.

Zebra cross sejatinya merupakan jalur atau tempat yang ditujukan untuk pejalan kaki (pedestrian) saat hendak menyeberang jalan.

Namun kenyataannya, terlebih di wilayah dengan kepadatan lalu lintas yang tinggi, para pejalan kaki banyak yang kebingungan ketika akan menyeberang karena area zebra cross malah dipenuhi banyak motor.

Banyak pemotor yang cuek dan kurang kesadarannya dengan tetap berhenti di zebra cross atau bahkan lewat.

Baca Juga: Wuih, Ternyata Ada Pemotor yang Gak Akan Kena Tilang Meski Ganjil Genap Motor Sudah Berlaku di DKI Jakarta

Padahal ini merupakan pelanggaran dan dendanya bisa bikin meriang.

Saat naik motor dan berhenti di zebra cross termasuk perbuatan melanggar hukum dan tentu saja ada sanksinya.

Hal itu sudah tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pada Pasal 106 Ayat 2 Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.

Baca Juga: Street Manners: Pemotor Langsung Dipenjara 4 Bulan atau Denda Rp 1 Juta, Gak Punya SIM Masih Nekat Naik Motor

Selanjutnya di Ayat 4 dijelaskan juga bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib mematuhi ketentuan, rambu lalu lintas, marka jalan, dan lainnya.

Sanksi bagi pelanggar aturan itu tertuang pada Pasal 287 yaitu bisa dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Nah, kalau sampai tertangkap dan kena denda lumayan juga Rp 500 ribu.

Mulai sekarang harus lebih tertib deh, bukan cuma menghargai pejalan kaki tapi untuk menghindari kecelakaan.

Baca Juga: Pemotor Masih Bandel Soal Masker Sampai Didenda, Polisi Malah Bagi-bagi Ribuan Masker, Bikers Buruan Merapat

Setuju bro...

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular