"Mudah-mudahan setelah data ini, batch pertama datanya sudah ada kesesuaian. Begitu di-launching, maka begitu juga langsung akan kami transfer," katanya.
Tapi brother harus tahu, bantuan ini diberikan buat pekerja sebesar Rp 600 ribu selama 4 bulan.
Total bantuan ini mencapai Rp 2,4 juta yang dibagikan 2 bulan sekali.
"Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta," beber Ida.
Subsidi gaji ini pada akhirnya akan disalurkan dengan total 15,7 juta pekerja yang akan dituntaskan hingga September 2020.
Menaker berharap, setiap pekannya BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) akan menyerahkan data serta nomor rekening para pekerja penerima subsidi gaji sebanyak 15,7 juta kepada pemerintah secara bertahap.
Nah, pastikan lagi ya bro syarat-syarat penerima bantuan sudah dipenuhi.
Biar jelas, simak syaratnya Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020, yang bisa dilihat di halaman selanjutnya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR