MOTOR Plus-online.com - Bingung belum dapat Bantuan Subsidi Upah Rp 600.000 dari pemerintah? Bikers bisa langsung cek ke perusahaan.
Seperti yang brother tahu, pemerintah memberi Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk karyawan non-PNS dan non-BUMN dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
Bantuan Subsidi Upah akhirnya cair kemarin, Kamis (27/8/2020).
Informasi yang bikin bikers senang ini disampakain Ida Fauziah, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia kemarin (26/8/2020).
"Mudah-mudahan besok Pak Presiden sudah me-launching program ini dan kami segala sesuatunya sudah kami siapkan," kata Ida Fauziah dikutip dari Kompas.com.
Ida juga menjelaskan, terdapat 15,7 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Dari total jumlah tersebut, baru 13,8 juta atau 88 persen yang rekening banknya terkumpul.
Sedangkan yang sudah terverifikasi baru 10,8 juta atau 69 persen dari total 15,7 juta target penerima.
Adapun, pada penyaluran perdana Kamis ini, hanya 2,5 juta orang yang menerima Bantuan Subsidi Upah tahap pertama.
Selain itu, yang mendapat Bantuan Subsidi upah, yakni para peserta BPJS Ketenagakerjaan harus membayar iuran terakhir pada Juni 2020.
Pada tahap pertama, mereka akan menerima uang yang ditransfer ke rekening karyawan masing-masing di bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) sebesar Rp 1,2 juta.
Ia menjanjikan penyaluran Bantuan Subsidi Upah tahap pertama selesai pada akhir September.
Tahap kedua atau terakhir, mereka akan kembali menerima uang sebesar Rp 1,2 juta.
Dengan demikian total Bantuan Subsidi Upah yang diterima sebesar Rp 2,4 juta.
"Penyaluran selanjutnya akan dilakukan secara bertahap hingga mencapai keseluruhan target 15,7 juta penerima program," kata Ida.
Kalau belum terima bantuan, jangan panik bro, langsung cek ke perusahaan aja.
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antarlembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan, pekerja yang belum mendapatkan Bantuan Subsidi Upah bisa mengecek statusnya ke perusahaan tempat mereka bekerja.
Namun, mereka yang berhak mendapat Bantuan Subsidi Upah ialah yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan bergaji di bawah Rp 5 juta.
Hal itu disampaikan Irvansyah saat ditanya mekanisme pelaporan bagi pegawai yang memenuhi kriteria mendapat Bantuan Subsidi Upah di tahap pertama , namun tidak mendapatkannya.
"Jadi jika ada peserta (BPJS Ketenagakerjaan) yang berhak tapi belum mendapatkan BSU, bisa dicek dulu ke pihak perusahaan, apakah sudah melaporkan nomor rekening peserta yang bersangkutan," kata Irvansyah dikutip Kompas.com, Kamis (27/8/2020).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Belum Dapat Bantuan Subsidi Upah, Pekerja Bisa Cek Perusahaan"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR