Bisa Sambil Tunggu Malam Mingguan, Ini Daftar Gerai SIM Mall

Erwan Hartawan - Sabtu, 29 Agustus 2020 | 07:31 WIB
Media Purna Polri
Ilustrasi Gerai SIM. Ditlantas Polda Metro Jaya buka kembali layanan di Gerai SIM.

MOTOR Plus-Online.com - Perpanjang SIM bisa sambil mengisi waktu menunggu malam mingguan nih.

Yap Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan gerai SIM di wilayah DKI Jakarta.

Berikut daftar lokasi dan jadwal operasionalnya.

1. Unit Gerai SIM Gandaria City
Senin s.d. Sabtu-Jam 12.00 WIB s.d. Jam 18.00 WIB

Baca Juga: Tinggal 4 Hari Lagi! Ini Lokasi Perpanjang SIM yang Dapat Dipensasi

Baca Juga: Bikers Mau Bikin SIM B1 atau B2? Wajib Punya SIM Ini Sebagai Syaratnya

2. Unit Gerai SIM Artha Gading
Senin s.d. Sabtu-Jam 12.00 WIB s.d. Jam 18.00 WIB

3. Unit Gerai SIM Pluit Village
Senin s.d. Sabtu-Jam 12.00 WIB s.d. Jam 18.00 WIB

4. Unit Gerai SIM Taman Palem
Senin s.d. Sabtu-Jam 08.00 WIB s.d. Jam 12.00 WIB

5. Unit Gerai SIM Lippo Puri
Senin s.d. Sabtu-Jam 10.00 WIB s.d. Jam 16.00 WIB

Baca Juga: Bikers Masih Bingung Mau Ganti Alamat di SIM? Caranya Gampang Kok

6. Unit Gerai SIM Blok M Square
Senin s.d. Sabtu-Jam 10.00 WIB s.d. Jam 14.00 WIB

7. Unit Gerai SIM Mall Pelayanan Publik (MPP)
Senin s.d. Jumat-Jam 08.00 WIB s.d. Jam 15.00 WIB

8. Unit Gerai SIM Tamini Square
Senin s.d. Sabtu-Jam 11.00 WIB s.d. Jam 19.00 WIB

Selain itu juga ada kok SIM Keliling di 5 Lokasi.

Baca Juga: Awas Kelewat Bro, Masa Dispensasi Perpanjang SIM Tinggal 7 Hari Lagi

Berikut 5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta

1. Jakarta Utara - Halaman Parkir Satpas SIM Daan Mogot

2. Jakarta Barat - Halaman Parkir Satpas SIM Daan Mogot

3. Jakarta Selatan - Kampus Trilogi Kalibata

4. Jakarta Timur - Green Terrace Taman Mini

5. Jakarta Pusat - Lobby Selatan ITC Cempaka Mas

Baca Juga: Street Manners: Pemotor Langsung Dipenjara 4 Bulan atau Denda Rp 1 Juta, Gak Punya SIM Masih Nekat Naik Motor

Kelima lokasi layanan SIM Keliling itu beroperasi mulai dari jam 8 pagi hingga jam 3 sore.

Bagi pemohon yang berencana melakukan perpanjang SIM di layanan SIM Keliling dan Gerai SIM, pastikan sudah membawa berbagai dokumen kelengkapan yang diperlukan.

Berikut dokumen yang harus dibawa pemohon.

a. KTP asli beserta fotokopi

b. SIM lama beserta fotokopi

c. Bukti cek kesehatan (Dilakukan di lokasi)

d. Mengisi formulir perpanjangan SIM (Didapatkan di lokasi)

Baca Juga: Wah Baru Tahu, Ternyata Ada SIM Yang Gak Bisa Diperpanjang di SIM Keliling, Ini Alasannya

Selama berada di area layanan SIM Keliling dan Gerai SIM, para pemohon juga diwajibkan mematuhi standar protokol kesehatan yang telah diterapkan Kepolisian.

Berikut standar protokol kesehatannya.

- Mengenakan masker

- Cuci tangan dengan hand sanitizer

- Jaga jarak dengan pemohon lainnya

- Dalam kondisi sehat atau tidak memiliki suhu tubuh di atas normal

Source : NTMC Polri
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular