“Tetapi ini kembali diperpanjang hingga akhir September, dua minggu nanti kami akan lakukan evaluasi lagi,” ujarnya saat dilansir Kompas.com, Sabtu (29/8/2020).
Baca Juga: Boleh Gak Sih Polisi Sita STNK Gara-gara Telat Bayar Pajak Kendaraan?
Perpanjangan penghapusan denda pajak kendaraan ini, kata Gamal mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 42 tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub nomor 26 tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tahun 2020.
Gamal menambahkan, selain pembayaran pajak kendaraan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) juga bisa dilakukan secara online atau daring.
“Pembayaran secara daring bisa dilakukan melalui aplikasi Samolnas atau dengan e-posti dengan pembayaran melalui ATM Bank BPD DIY,” tuturnya.
Selain penghapusan denda pajak kendaraan, Gamal mengatakan, juga membebaskan denda Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB).
Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong para pemilik kendaraan yang belum melakukan balik nama kendaraan agar segera memanfaatkan kesempatan ini.
“Untuk pembebasannya masih sama sebelumnya yakni bebas denda pajak dan denda bea balik nama kendaraan,” ucapnya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR