Horeee Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Diperpanjang, Buruan Bayar Yuk

Erwan Hartawan - Sabtu, 29 Agustus 2020 | 13:45 WIB
Achmad Fauzie
Ilustrasi Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Diperpanjang

MOTOR Plus-Online.com - Hore penghapusan denda pajak kendaraan diperpanjang lagi.

Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memperpanjang kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan hingga akhir September 2020.

Kebijakan ini akan dievaluasi dan tidak menutup kemungkinan diperpanjang kembali.

Dengan adanya penambahan masa peniadaan denda pajak ini, pemilik kendaraan diharapkan dapat memanfaatkannya.

Terutama untuk melunasi tunggakan pajak kendaraannya serta melakukan balik nama pemilik kendaraan.

Baca Juga: Jangan Sampai Salah, Begini Cara Pembayaran Pajak Kendaraan 5 Tahunan

Baca Juga: Bikers Wajib Tahu, Polisi Berhak Tilang STNK Kalau Kondisinya Begini

Mengingat, saat ini masih banyak pemilik kendaraan yang ada di wilayah Yogyakarta belum atas nama sendiri tetapi masih pemilik lama.

Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset ( DPPKA) DIY Gamal Suwantoro mengatakan, pembebasan denda pajak kendaraan awalnya hanya berlaku sampai akhir Agustus 2020.

Tetapi, dengan kondisi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) pun mengeluarkan kebijakan untuk menambah lagi masa pembebasan denda pajak kendaraan.

“Tetapi ini kembali diperpanjang hingga akhir September, dua minggu nanti kami akan lakukan evaluasi lagi,” ujarnya saat dilansir Kompas.com, Sabtu (29/8/2020).

Baca Juga: Boleh Gak Sih Polisi Sita STNK Gara-gara Telat Bayar Pajak Kendaraan?

Perpanjangan penghapusan denda pajak kendaraan ini, kata Gamal mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 42 tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub nomor 26 tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tahun 2020.

Gamal menambahkan, selain pembayaran pajak kendaraan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) juga bisa dilakukan secara online atau daring.

“Pembayaran secara daring bisa dilakukan melalui aplikasi Samolnas atau dengan e-posti dengan pembayaran melalui ATM Bank BPD DIY,” tuturnya.

Selain penghapusan denda pajak kendaraan, Gamal mengatakan, juga membebaskan denda Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB).

Baca Juga: Girang Nih 7,5 Juta Kerja Bakal Dapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Sebesar 2,4, Bisa Lansung Bayar Pajak Motor

Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong para pemilik kendaraan yang belum melakukan balik nama kendaraan agar segera memanfaatkan kesempatan ini.

“Untuk pembebasannya masih sama sebelumnya yakni bebas denda pajak dan denda bea balik nama kendaraan,” ucapnya.

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular