"Ini (BLT BPJS/ bantuan BPJS) dilaksanakan melalui bank penyalur yang terhimpun dalam Himbara (bank BUMN) dan akan ditransfer langsung ke masing-masing rekening pekerja," kata Ida dalam keterangannya seperti dikutip dari Antara, Sabtu (29/8/2020).
Menurut dia, tahap pertama subsidi gaji karyawan pencairan berjumlah sebesar Rp 1,2 juta dari total subsidi sebesar Rp 2,4 juta selama 4 bulan dilakukan melalui transfer dari 4 bank BUMN atau Himbara ke rekening penerima.
Adapun rincian penyaluran bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan di masing-masing bank penyalur dari total 2,5 juta penerima batch pertama, yakni rekening Bank Mandiri sebanyak 752.168 orang.
Lalu, rekening Bank BNI sebanyak 912.097 orang, rekening Bank BRI sebanyak 622.113 orang, dan rekening Bank BTN sebanyak 213.622 orang.
Syarat lengkap bagi pekerja yang berhak memperoleh subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi gaji Rp 600.000 diatur dalam Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19.
Syarat di beleid itu adalah pekerja yang mendapat gaji/upah di bawah Rp 5 juta per bulan, terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan, dan memiliki rekening bank yang aktif.
Kementerian Ketenagakerjaan terus menerima data calon penerima bantuan subsidi gaji Rp 600.000 yang telah divalidasi dan diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai batch pertama penerima Bantuan Subsidi Upah (bantuan BPJS).
“Data tersebut kemudian dicek kelengkapannya sesuai dengan syarat dan kriteria yang diatur dalam Permenaker Nomor 14/2020 untuk meminimalkan risiko administrasi dan agar tepat sasaran,” kata Ida.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR