Sementara 1.155.125 data pekerja dinyatakan tidak valid sebagai penerima bantuan BPJS atau subsidi gaji karyawan.
"Dari yang tidak valid tersebut, ada beberapa kita drop karena di luar kriteria Permenaker," ujar Agus.
Di dalam Permenaker No. 14 Tahun 2020 tertulis hanya terdiri dari 7 kriteria penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan antara lain:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
Baca Juga: Horee Saldo ATM Langsung Bertambah, Jokowi Luncurkan Program Subsidi Bantuan Rp 600 Ribu Hari Ini
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
- Pekerja/buruh penerima upah;
- Memiliki rekening bank yang aktif;
- Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja; dan
- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Nah, jadi tahu kan penyebab belum cairnya bantuan langsung tunai atau BSU untuk karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
Bagi yang belum mendapatkan bisa langsung tanya HRD masing-masing perusahaaan tempat bekerja.
Atau bisa cek langsung lewat aplikasi BPJS Ketenagakerjaan apakah nama anda terdaftar di sana.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR