Baca Juga: Tinggal 4 Hari Lagi! Ini Lokasi Perpanjang SIM yang Dapat Dipensasi
“Berakhirnya sampai hari ini saja, untuk penentuan dispensasi (lagi atau tidak) itu dari Korlantas,” ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (30/8/2020).
Hedwin pun berharap, dengan kesempatan terakhir masa pembebasan sanksi tersebut masyarakat bisa memanfaatkannya untuk melakukan perpanjangan.
Pasalnya, jika setelah 31 Agustus 2020 dan pemilik SIM terlambat melakukan perpanjangan maka prosedurnya sudah seperti biasa dan tidak ada dispensasi lagi.
“Setelah itu normal, kalau terlambat prosedurnya harus membuat baru,” ucapnya.
Baca Juga: Bikers Masih Bingung Mau Ganti Alamat di SIM? Caranya Gampang Kok
Untuk bisa memanfaatkan dispensasi perpanjangan SIM ini juga ada syarat khusus harus dipenuhi oleh pemohon.
Pemohon yang masa berlakunya habis mulai 17 Maret hingga 29 Mei 2020 saja.
“Pemilik SIM yang masa berlakunya habis mulai 17 Maret sampai 29 Mei bisa mendapatkan dispensasi untuk perpanjangan,” katanya.
Untuk syarat lainnya, Hedwin mengatakan, seperti halnya melakukan perpanjangan SIM pada umumnya, yakni membawa fotokopi KTP, surat kesehatan dan juga SIM lama yang sudah habis masa aktifnya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR