MOTOR Plus-online.com - Ingat, hari ini terakhir dispensasi perpanjangan SIM, telat perpanjang harus bikin baru lagi.
Bikers yang masa berlaku SIM-nya sudah habis harus segera memperpanjang.
Karena kalau telat atau lupa untuk mengurusnya hari ini, wajib membuat SIM baru.
Ditlantas Polda Metro Jaya akan mengakhiri masa dispensasi untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), di masa pandemi Covid-19 ini 31 Agustus 2020.
Baca Juga: Asyik Wakil Ketua Komisi V DPR RI Minta SIM Berlaku Seumur Hidup, Komentarnya Pada Setuju Gak Nih?
Baca Juga: Bisa Sambil Tunggu Malam Mingguan, Ini Daftar Gerai SIM Mall
Selanjutnya untuk pemilik SIM yang masa aktifnya habis setelah 31 Agustus 2020 dan terlambat untuk melakukan perpanjangan harus mengikuti prosedur untuk penerbitan SIM baru.
Untuk itu masyarakat yang masa aktif SIM-nya habis untuk memanfaatkan kesempatan terakhir melakukan perpanjangan.
Kasi SIM Subdit Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin Hanggara mengatakan, untuk masa dispensasi sebelumnya hanya sampai 2 Juni 2020, tetapi diperpanjang lagi hingga akhir bulan ini.
Kebijakan penambahan masa dispensasi tersebut bertujuan untuk menghindari adanya penumpukan pemohon SIM di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga: Tinggal 4 Hari Lagi! Ini Lokasi Perpanjang SIM yang Dapat Dipensasi
“Berakhirnya sampai hari ini saja, untuk penentuan dispensasi (lagi atau tidak) itu dari Korlantas,” ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (30/8/2020).
Hedwin pun berharap, dengan kesempatan terakhir masa pembebasan sanksi tersebut masyarakat bisa memanfaatkannya untuk melakukan perpanjangan.
Pasalnya, jika setelah 31 Agustus 2020 dan pemilik SIM terlambat melakukan perpanjangan maka prosedurnya sudah seperti biasa dan tidak ada dispensasi lagi.
“Setelah itu normal, kalau terlambat prosedurnya harus membuat baru,” ucapnya.
Baca Juga: Bikers Masih Bingung Mau Ganti Alamat di SIM? Caranya Gampang Kok
Untuk bisa memanfaatkan dispensasi perpanjangan SIM ini juga ada syarat khusus harus dipenuhi oleh pemohon.
Pemohon yang masa berlakunya habis mulai 17 Maret hingga 29 Mei 2020 saja.
“Pemilik SIM yang masa berlakunya habis mulai 17 Maret sampai 29 Mei bisa mendapatkan dispensasi untuk perpanjangan,” katanya.
Untuk syarat lainnya, Hedwin mengatakan, seperti halnya melakukan perpanjangan SIM pada umumnya, yakni membawa fotokopi KTP, surat kesehatan dan juga SIM lama yang sudah habis masa aktifnya.
Baca Juga: Wah Baru Tahu, Ternyata Ada SIM Yang Gak Bisa Diperpanjang di SIM Keliling, Ini Alasannya
Hedwin mengatakan, tidak ada persiapan khusus untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya penumpukan pemohon.
Semua persiapan untuk pelayanan perpanjangan SIM di akhir masa pembebasan sanksi akan dilakukan seperti biasa atau seperti yang dilakukan sebelumnya.
“Untuk persiapannya seperti biasa saja,” tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cuma Ini yang Dapat Dispensasi Perpanjangan SIM",
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR