Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menegaskan, dalam program BanPres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tersebut, dana diberikan cuma-cuma dari pemerintah ke pelaku usaha alias dana hibah.
“Sekali lagi BanPres produktif ini perlu saya sampaikan ini adalah hibah, bukan pinjaman, bukan kredit, tapi hibah,” kata Jokowi dalam keterangannya seperti dikutip dari Antara, Selasa (25/8/2020).
Setelah itu, penerima datang ke bank dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan yakni:
Buku tabungan
Kartu ATM
Identitas diri
Penerima juga harus melengkapi dokumen yakni Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Surat Kuasa Penerima dana BPUM.
Baca Juga: Belum Telat Segera Daftar Online untuk Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta dari Pemerintah Tinggal 3 Hari Lagi
Pihaknya menjelaskan untuk menghindari penipuan maka ia menegaskan penyerahan persyaratan tersebut hanya dilakukan di bank dan tanpa dipungut biaya apapun.
Setelah dokumen lengkap ia menjelaskan maka bantuan yang masuk ke rekening bisa langsung digunakan.
Syarat dan kriteria
Bantuan bagi UMKM ini memiliki sejumlah persyaratan yakni:
Source | : | Tribun Pontianak |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR