MOTOR Plus-online.com - Cepetan daftar biar dapat bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah, hari ini (31/8/2020) terakhir.
Bantuan pemerintah ini diberikan untuk membantu para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Nah buat brother yang belum mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM ini, buruan deh daftar.
Daftarkan diri ke Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah di Kabupaten/Kota masing-masing.
Baca Juga: Kabar Gembira Buat Bikers, Bantuan Rp 2,4 Juta dari Pemerintah Bisa Nambah, Ada Syaratnya Sih
Soalnya saat ini BLT UMKM sudah masuk tahapan ketiga, dan tahapan keempat pun akan segera cair.
Pendaftaran akan ditutup hari ini, Senin (31/8/2020).
Bantuan tersebut untuk Pelaku UMKM yang berdampak wabah virus Corona.
Sebab, penyebaran virus asal Kota Wuhan, Cina itu telah menyebabkan usaha tutup sementara akibat tidak adanya order atau pembeli.
Baca Juga: Awas Kelewat, Pendaftaran Bantuan Rp 2,4 Juta Tutup Sebentar Lagi, Begini Bro Cara Daftarnya!
Dikatakan pada tahap ke-3 ini, sudah ada 838.444 pengusaha mikro yang mendapatkan dana sebesar Rp 2,4 juta per pengusaha.
"Tahap ke-3 sudah ada 838.444 pengusaha mikro yang sudah disalurkan per 28 Agustus 2020 hari ini," ujarnya, Jumat (28/8/2020).
Secara rinci Teten menyebutkan, ada sebanyak 742.422 pengusaha mikro yang sudah mendapatkan dana BLT pada tahap ke-1 per tanggal 14 Agustus 2020.
Kemudian pada tahap ke-2 sebanyak 257.578 pengusaha mikro yang sudah mendapatkan BLT per tanggal 19 Agustus 2020 dan pada tahap ke-3 ada sebanyak 838.444 pengusaha mikro yang sudah mendapatkan bantuan dana.
Sementara untuk tahap ke-4, kata dia, sedang dalam proses pencairan, dan ditargetkan akan selesai pada tanggal 31 Agustus 2020 mendatang untuk 1.076.703 pelaku usaha mikro.
Untuk itu dia meminta kepada para pengusaha mikro yang belum mendapatkan atau menerima bantuan sama sekali dari pihak perbankan (unbankable), bisa mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya melalui Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah ( Kadiskop UKM) kabupaten/kota.
BLT ini akan dikirimkan atau ditransfer secara langsung ke rekening masing-masing pengusaha sebesar Rp 2,4 juta per pelaku usaha mikro.
BanPres atau BLT sebesar Rp 2,4 juta per pelaku usaha mikro ini adalah hibah, bukan pinjaman.
Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menegaskan, dalam program BanPres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tersebut, dana diberikan cuma-cuma dari pemerintah ke pelaku usaha alias dana hibah.
“Sekali lagi BanPres produktif ini perlu saya sampaikan ini adalah hibah, bukan pinjaman, bukan kredit, tapi hibah,” kata Jokowi dalam keterangannya seperti dikutip dari Antara, Selasa (25/8/2020).
Setelah itu, penerima datang ke bank dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan yakni:
Buku tabungan
Kartu ATM
Identitas diri
Penerima juga harus melengkapi dokumen yakni Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Surat Kuasa Penerima dana BPUM.
Baca Juga: Belum Telat Segera Daftar Online untuk Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta dari Pemerintah Tinggal 3 Hari Lagi
Pihaknya menjelaskan untuk menghindari penipuan maka ia menegaskan penyerahan persyaratan tersebut hanya dilakukan di bank dan tanpa dipungut biaya apapun.
Setelah dokumen lengkap ia menjelaskan maka bantuan yang masuk ke rekening bisa langsung digunakan.
Syarat dan kriteria
Bantuan bagi UMKM ini memiliki sejumlah persyaratan yakni:
- Pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable)
- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya
- Bukan ASN
- Bukan anggota TNI/Polri
- Bukan pegawai BUMN/BUMD
- Adapun bagi pelaku usaha mikro jika ingin mendapatkan bantuan dapat mendaftarkan diri ke koperasi-koperasi di wilayahnya.
Nantinya pelaku usaha akan diidentifikasi oleh lembaga pengusul yakni dinas yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi dan kabupaten/kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian lembaga.
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul SEGERA Daftar! BLT UMKM Rp 2,4 Juta Terakhir 31 Agustus 2020, Cek Syarat dan Ketentuan Mendaftar
Source | : | Tribun Pontianak |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR