Baca Juga: Kabar Gembira Buat Bikers, Bantuan Rp 2,4 Juta dari Pemerintah Bisa Nambah, Ada Syaratnya Sih
Begitu pula dengan nomor rekening yang tidak valid, kami kembalikan kepada perusahaan untuk dikonfirmasi kembali kepada pekerjanya dan akan kami lakukan validasi ulang,” kata Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto dalam keterangan tertulis 27 Agustus 2020.
Data
Data pekerja yang disetorkan pihak perusahaan atau tempat pegawai bekerja akan dilakukan validasi secara berlapis oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah lolos validasi, data diberikan ke Kemnaker untuk dicek kelengkapan data sesuai syarat dan kriteria yang ada dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.
Baca Juga: Gak Pake Entar! Besok Daftar Online Bantuan Rp 2,4 Juta Sudah Ditutup, Bikers Nyesel Kalau Gak Dapet
Proses penyaluran bantuan subsidi upah dilaksanakan melalui bank penyalur yang terhimpun dalam HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara) terdiri dari Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI, dan Bank BTN, di mana akan ditransfer langsung ke masing-masing rekening pekerja/buruh.
Penyaluran bantuan subsidi upah ini diberikan kepada pekerja sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan dengan total sebesar Rp 2,4 juta.
Dana dicairkan dalam dua tahap, pencairan masing-masing sebesar Rp 1,2 juta Pemerintah menargetkan penerima manfaat bantuan ini sebanyak 15,7 juta orang.
Syarat
Pemerintah memberikan syarat bagi penerima bantuan yang tertuang dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, meliputi:
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR