Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, dalam program BanPres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tersebut, dana diberikan cuma-cuma dari pemerintah ke pelaku usaha alias dana hibah.
“Sekali lagi BanPres produktif ini perlu saya sampaikan ini adalah hibah, bukan pinjaman, bukan kredit, tapi hibah,” kata Jokowi dalam keterangannya seperti dikutip dari Antara, Selasa (25/8/2020).
Setelah itu, penerima datang ke bank dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan yaitu buku tabungan, kartu ATM, dan identitas diri.
Penerima juga harus melengkapi dokumen yakni Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Surat Kuasa Penerima dana BPUM.
Baca Juga: Kabar Gembira Buat Bikers, Bantuan Rp 2,4 Juta dari Pemerintah Bisa Nambah, Ada Syaratnya Sih
Pihaknya menjelaskan untuk menghindari penipuan maka ia menegaskan penyerahan persyaratan tersebut hanya dilakukan di bank dan tanpa dipungut biaya apapun.
Setelah dokumen lengkap ia menjelaskan maka bantuan yang masuk ke rekening bisa langsung digunakan.
Syarat dan kriteria
Bantuan bagi UMKM ini memiliki sejumlah persyaratan yakni:
Baca Juga: Awas Kelewat, Pendaftaran Bantuan Rp 2,4 Juta Tutup Sebentar Lagi, Begini Bro Cara Daftarnya!
Source | : | TribunPontianak.co.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR