Tinggal Beberapa Jam Lagi, Langsung Daftar Biar Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta dari Pemerintah, Caranya Gampang Bro

Galih Setiadi - Senin, 31 Agustus 2020 | 17:30 WIB
Freepik.com
Ilustrasi bantuan langsung tunai (BLT).

MOTOR Plus-online.com - Tinggal beberapa jam lagi! Langsung daftar biar dapat bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah.

Yup, pendaftaran bantuan langsung tunai (BLT) Rp 2,4 juta berlaku sampai hari ini (31/8/2020) sampai pukul 23:59 WIB.

Bantuan pemerintah ini menyasar para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Bantuan segitu pas banget buat bikers yang mau buka usaha.

Baca Juga: Sedih Saldo ATM Belum Nambah Rp 600 Ribu Padahal Syarat Sudah Komplit, Bikers Harus Lakukan Ini Biar Duit Bantuan Cair

Soalnya saat ini BLT UMKM sudah masuk tahapan ketiga, dan tahapan keempat pun akan segera cair.

Pendaftaran akan ditutup hari ini, Senin (31/8/2020).

Bantuan tersebut untuk Pelaku UMKM yang berdampak wabah virus Corona.

Sebab, penyebaran virus asal Kota Wuhan, Cina itu telah menyebabkan usaha tutup sementara akibat tidak adanya order atau pembeli.

Baca Juga: Bikers Masih Bingung Bedanya Bantuan Rp 600 Ribu dengan Program Kartu Prakerja, 15.7 Juta Orang Dibagikan Uang

Dikatakan pada tahap ke-3 ini, sudah ada 838.444 pengusaha mikro yang mendapatkan dana sebesar Rp 2,4 juta per pengusaha.

"Tahap ke-3 sudah ada 838.444 pengusaha mikro yang sudah disalurkan per 28 Agustus 2020 hari ini," ujarnya, Jumat (28/8/2020).

Secara rinci Teten menyebutkan, ada sebanyak 742.422 pengusaha mikro yang sudah mendapatkan dana BLT pada tahap ke-1 per tanggal 14 Agustus 2020.

Kemudian pada tahap ke-2 sebanyak 257.578 pengusaha mikro yang sudah mendapatkan BLT per tanggal 19 Agustus 2020 dan pada tahap ke-3 ada sebanyak 838.444 pengusaha mikro yang sudah mendapatkan bantuan dana.

Baca Juga: Horeee Bantuan Pemerintah Rp 600 Ribu Minggu Ini Mulai Ditransfer ke-3 Juta Rekening, Cicilan Motor Bikers Aman

Sementara untuk tahap ke-4, kata dia, sedang dalam proses pencairan, dan ditargetkan akan selesai pada tanggal 31 Agustus 2020 mendatang untuk 1.076.703 pelaku usaha mikro.

Untuk itu dia meminta kepada para pengusaha mikro yang belum mendapatkan atau menerima bantuan sama sekali dari pihak perbankan (unbankable).

Bisa mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya melalui Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah ( Kadiskop UKM) kabupaten/kota.

BLT ini akan dikirimkan atau ditransfer secara langsung ke rekening masing-masing pengusaha sebesar Rp 2,4 juta per pelaku usaha mikro.

BanPres atau BLT sebesar Rp 2,4 juta per pelaku usaha mikro ini adalah hibah, bukan pinjaman.

Baca Juga: Jangan Sampai Kelewat, Hari Ini Terakhir Serahkan Nomor Rekening Untuk Dapat Subsidi Gaji Rp 600 Ribu dari Pemerintah

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, dalam program BanPres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tersebut, dana diberikan cuma-cuma dari pemerintah ke pelaku usaha alias dana hibah.

“Sekali lagi BanPres produktif ini perlu saya sampaikan ini adalah hibah, bukan pinjaman, bukan kredit, tapi hibah,” kata Jokowi dalam keterangannya seperti dikutip dari Antara, Selasa (25/8/2020).

Setelah itu, penerima datang ke bank dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan yaitu buku tabungan, kartu ATM, dan identitas diri.

Penerima juga harus melengkapi dokumen yakni Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Surat Kuasa Penerima dana BPUM.

Baca Juga: Kabar Gembira Buat Bikers, Bantuan Rp 2,4 Juta dari Pemerintah Bisa Nambah, Ada Syaratnya Sih

Pihaknya menjelaskan untuk menghindari penipuan maka ia menegaskan penyerahan persyaratan tersebut hanya dilakukan di bank dan tanpa dipungut biaya apapun.

Setelah dokumen lengkap ia menjelaskan maka bantuan yang masuk ke rekening bisa langsung digunakan.

Syarat dan kriteria

Bantuan bagi UMKM ini memiliki sejumlah persyaratan yakni:

Baca Juga: Awas Kelewat, Pendaftaran Bantuan Rp 2,4 Juta Tutup Sebentar Lagi, Begini Bro Cara Daftarnya!

- Pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable)

- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya

- Bukan ASN

- Bukan anggota TNI/Polri

- Bukan pegawai BUMN/BUMD

- Adapun bagi pelaku usaha mikro jika ingin mendapatkan bantuan dapat mendaftarkan diri ke koperasi-koperasi di wilayahnya.

Nantinya pelaku usaha akan diidentifikasi oleh lembaga pengusul yakni dinas yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi dan kabupaten/kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian lembaga.


Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul "SEGERA Daftar! BLT UMKM Rp 2,4 Juta Terakhir 31 Agustus 2020, Cek Syarat dan Ketentuan Mendaftar"



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular