MOTOR Plus-online.com - Awas jangan sembarang bilang atau teriak "anjay" kalau tidak mau dipernjara dan didenda.
Kata anjay yang maknanya umpatan sering dipakai bikers atau pemotor dalam bahasa pergaulan sehar-hari awas jangan semrangan bisa dipidan dan denda.
Kalau sedang kaget atau kagum teriak 'anjay' yang artinya ternyata kasar sehingga bisa dipenjara dan denda.
Apalagi kalau di jalan berselisih paham bikers atau pengguna jalan sering memaki pengendara lain dengan kata anjay atau anj*ng.
Baca Juga: Anjay Keren, Nih Dia 5 Mobil yang Pakai Mesin Motor Tampilannya Unik-unik Banget
Baca Juga: Anjay! Honda Astrea Prima Tua Ngangkut Mesin Bubut Beratnya Mencapi Setengah Ton
Dilansir dari Sosok.id, jagat media sosial dihebohkan munculnya surat edaran dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).
Surat edaran itu mengimbau agar penggunaan kata "anjay" dihentikan, karena berpotensi menyebabkan kekerasan.
Komnas PA menyebut, jika konteks penggunaan kata "anjay" mengakibatkan kekerasan secara verbal maka pengguna kata tersebut akan dijatuhi pidana sesuai ketentuan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Polemik kata "anjay" yang memunculkan kegaduhan di masyarakat ini pun ikut disoroti oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Baca Juga: Anjay! Lady Biker Pengguna Yamaha Lexi Ini Doyan Turing Bareng Komunitasnya, 8 Jam Riding Dijabanin
Dasco menilai perdebatan tentang kata tersebut ada baiknya untuk tidak dilanjutkan.
Menurutnya, masalah "anjay" bukanlah hal yang serius, sehingga tidak ada manfaatnya jika diperdebatkan terus-menerus.
"Saya pikir masalah 'anjay' ini lebih baik jangan menjadi perdebatan yang menjurus tidak sehat," kata Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2020), dikutip dari Kompas.com.
"Karena tidak ada manfaatnya dan jadi perdebatan-perdebatan yang kita anggap tidak perlu," lanjutnya.
Baca Juga: Anjay Yamaha RX-King Masih Dibungkus Plastik Seperti Baru Keluar Dealer
Menanggapi pers rilis dari Komnas PA, Dasco menyebut surat edaran tersebut masih perlu dikaji lebih lanjut lagi.
"Karena ini multitafsir, kasuistik, dan bukan pidana umum, jadi harus kita kaji," tuturnya.
Alih-alih mengurusi hal demikian, Dasco meminta kepada semua pihak untuk fokus dalam ikut andil memerangi pandemi covid-19.
"Sebaiknya kita harus kaji secara mendalam dan tidak perlu lagi diperdebatkan.
Baca Juga: Anjay! Modal Rp 5 Juta Bisa Bawa Pulang Motor Vespa Baru Caranya.....
"Lebih baik kita sama-sama memikirkan bagiamana penerapan protokol kesehatan, mengatasi virus corona, dan pergerakan ekonomi di Indonesia," imbau Dasco.
Sementara itu, pada kesempatan sebelumnya Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait membenarkan tentang edaran yang mereka keluarkan.
"Apakah itu bermakna merendahkan martabat, melecehkan, membuat orang jadi galau atau sengsara, kalau unsur itu terpenuhi, maka istilah 'anjay' tentu itu mengandung kekerasan.
"Jika mengandung kekerasan, maka tak ada toleransi," kata Arist, Minggu (30/8/2020), dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Anjay Belah Mesin Di Pom Bensin Memang Mogoknya Seberapa Parah
Kendati demikian, lanjut Arist, jika penggunaan kata "anjay" dilakukan untuk mengungkapkan kekaguman atau memuji, maka tak masalah untuk menggunakannya.
"Bisa saja kalau maknanya pujian atau salut terhadap prestasi orang atau produk spektakuler, itu tidak apa-apa, silakan dipakai," kata dia.
Sebagai catatan, Komnas PA dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) adalah dua lembaga yang berbeda.
Komnas PA merupakan organisasi independen atau lembaga non pemerintah, sementara KPAI merupakan lembaga negara independen di bawah pemerintahan.
Baca Juga: Anjay Jadi 3 Kali Lipat Power Motor Yamaha NMAX Ini Bisa Ngangkat
Penjelasan Komnas PA
Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait membenarkan adanya surat edaran tersebut.
Menurutnya, larangan penggunaan istilah "anjay" harus dilihat dari beberepa sudut pandang dan tergantung konteks pemakaian.
"Apakah itu bermakna merendahkan martabat, melecehkan, membuat orang jadi galau atau sensara, kalau unsur itu terpenuhi, maka istilah anjay tentu itu mengandung kekerasan. Jika mengandung kekerasan, maka tak ada toleransi," kata Arist saat dihubungi Kompas.com, Minggu (30/8/2020).
Bahkan, menurutnya penggunaan "anjay" dalam konteks tersebut bisa dipidana sebagai bentuk kekerasan verbal sesuai dengan ketentuan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Anjay! Di Negara Ini Harga Motor Honda PCX 150 Tembus Rp 56 Juta!
Akan tetapi, apabila istilah tersebut digunakan dalam konteks memuji atau mengungkapkan rasa kekaguman, maka Komnas PA tak mempermasalahkan penggunaan istilah "anjay".
"Bisa saja kalau maknannya pujian atau salut terhadap prestasi orang atau produk spektakuler, itu tidak apa-apa, silakan dipakai," jelas dia.
Arist menjelaskan, adanya surat edaran tersebut dilatarbelakangi oleh aduan masyarakat kepada Komnas PA.
Sebagai respons atas aduan dan keresahan masyarakat itu, Komnas PA pun mengeluarkan surat larangan penggunaan istilah "anjay" dalam konteks merendahkan, melecehkan, atau berkata kasar.
Baca Juga: Anjay! Kejuaraan Drag Bike Motor Besar Hadir Lagi, Harley-Davidson Siap Turun
Dia pun tak mempermasalahkan tanggapan negatif dari sejumlah warganet. "Kalau ada orang kontra, tidak apa-apa.
Itu kebebasan ekspresi, Komnas PA tidak tersinggung. Tugas Komnas PA untuk meluruskan itu.
Komnas PA ini sahabat anak tanpa diskriminasi," tuturnya. "Jadi kalau ada dampak menimbulkan kekerasan, maka komnas harus hadir di situ," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ramai soal Larangan Penggunaan Istilah "Anjay", Ini Penjelasan Komnas Perlindungan Anak", Klik untuk
Baca Juga: Anjay! Kaliper MotoGP Buatan Brembo Dijual Buat Umum, Pakem Banget Sob
ARTI KATA ANJAY
Anak muda tahun 90-an pasti sering mendengar kata anj*ng dalam pergaulan atau percakapan dengan teman-temannya.
Kata anj*ng ini dipelesetkan atau diperhalus jadi anjir atau anyir.
Karena dianggap kasar akhirnya di zaman milenial diperhalus lagi jadi anjay.
Kata anjay dipakai untuk menunjukkan kekaguman atau sekaligus juga kekesalan.
Artikel ini telah tayang di sosok.id dengan judul: Komnas Perlindungan Anak Sebut Gunakan Kata 'Anjay' Bisa Dipidana, Wakil Ketua DPR Heran Hal Tak Penting tapi Dibahas: Tidak Ada Manfaatnya!
KOMENTAR