5 Jenis SIM di Indonesia, Punya Kode Masing-masing Nomer 2 dan 3 Jarang yang Tau Nih

Gayuh Satriyo Wibowo,M Aziz Atthoriq - Selasa, 1 September 2020 | 19:55 WIB
Tribunnews.com
5 jenis SIM di Indonesia, punya kode masing-masing nomer 2 dan 3 jarang yang tau nih.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 80, SIM dibagi menjadi 5 jenis untuk perseorangan.

Berikut kelima jenis SIM berdasarkan jenis kendaraannya.

1. SIM A

 

Tribunnews
Ilustrasi uji SIM A

SIM A merupakan tanda surat izin bahwa pemilik yang datanya disebutkan dalam SIM tersebut layak dalam mengendarai kendaraan roda empat atau mobil.

Namun, bukan berarti semua mobil dapat dikategorikan masuk dalam SIM A ini.

Kendaraan yang masuk dalam kategori SIM A yakni mobil penumpang dan barang yang memiliki jumlah berat tak lebih dari 3.500 kg.

Contohnya mobil keluarga seperti Toyota Avanza, Mitsubishi Pajero, dan Honda Brio yang mana membuat SIM ini banyak pemiliknya.

Baca Juga: Ingat! Hari Ini Terakhir Dispensasi Perpanjangan SIM, Telat Perpanjang Harus Bikin Baru Lagi


2. SIM B I

Untuk SIM B I diberikan untuk pengendara mobil angkutan penumpang atau pun barang yang dapat mengangkut berat hingga lebih dari 3.500 kg.

Contoh kendaraan yang perlu menggunakan SIM B I adalah bus dan truk.

 

Dutahino.com
Ilustrasi bus Hino RN285

Hal itu juga yang membuat tidak terlalu banyak orang yang memiliki SIM jenis ini.

Baca Juga: SIM Bikers Mati Tidak Akan Kena Tilang Polisi dan Dapat Dispensasi, Begini Penjelasannya

Source : GridOto.com
Penulis : Gayuh Satriyo Wibowo
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular