MOTOR Plus-Online.com- 5 jenis SIM di Indonesia, punya kode masing-masing nomer 2 dan 3 jarang yang tau nih.
Buat biker sudah pada tau belum nih ternyata ada 5 jenis SIM di Indonesia.
Hayo ngaku siapa yang taunya cuman SIM A dan SIM C doang niih?
Nah biar makin banyak tau dan gak kudet alias kurang update yuk intip 5 jenis SIM di Indonesia.
Baca Juga: Brother Mau Perpanjang SIM? Ini Lokasi SIM Keliling dan Samsat Keliling Hari Ini 26 Agustus 2020
Jika seseorang belum memiliki SIM, maka ia dianggap belum pantas mengemudikan kendaraan secara hukum.
Perlu diketahui sob, SIM di Indonesia terbagi menjadi beberapa jenis loh.
Jenis SIM sendiri diklasifikasikan berdasar jenis kendaraan yang dikendarai.
Baca Juga: Jangan Terlena, SIM Ini Ternyata Tak Bisa Diperpanjang di Mobil SIM Keliling, Yuk Kepoin
Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 80, SIM dibagi menjadi 5 jenis untuk perseorangan.
Berikut kelima jenis SIM berdasarkan jenis kendaraannya.
1. SIM A
SIM A merupakan tanda surat izin bahwa pemilik yang datanya disebutkan dalam SIM tersebut layak dalam mengendarai kendaraan roda empat atau mobil.
Namun, bukan berarti semua mobil dapat dikategorikan masuk dalam SIM A ini.
Kendaraan yang masuk dalam kategori SIM A yakni mobil penumpang dan barang yang memiliki jumlah berat tak lebih dari 3.500 kg.
Contohnya mobil keluarga seperti Toyota Avanza, Mitsubishi Pajero, dan Honda Brio yang mana membuat SIM ini banyak pemiliknya.
Baca Juga: Ingat! Hari Ini Terakhir Dispensasi Perpanjangan SIM, Telat Perpanjang Harus Bikin Baru Lagi
2. SIM B I
Untuk SIM B I diberikan untuk pengendara mobil angkutan penumpang atau pun barang yang dapat mengangkut berat hingga lebih dari 3.500 kg.
Contoh kendaraan yang perlu menggunakan SIM B I adalah bus dan truk.
Hal itu juga yang membuat tidak terlalu banyak orang yang memiliki SIM jenis ini.
Baca Juga: SIM Bikers Mati Tidak Akan Kena Tilang Polisi dan Dapat Dispensasi, Begini Penjelasannya
3. SIM B II
Nah, kalau SIM B II bisa dibilang lebih jarang lagi yang punya sob.
Karena SIM B II diperuntukan kepada orang yang berkompeten dalam membawa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, hingga kendaraan yang menarik kereta gandengan atau tempelan.
Salah saru contoh dari kendaraan ini adalah truk gandeng, yang jika panjangnya ditotal, bisa sampai puluhan meter.
4. SIM C
Kalau yang satu ini pasti mayoritas sobat GridOto.com banyak yang punya, sama halnya dengan SIM A.
Pasalnya SIM C ini merupakan tanda bahwa pemilik layak menggunakan kendaraan roda dua atau motor.
Motor juga merupakan salah satu kendaraan yang populasinya paling banyak di Indonesia.
5. SIM D
Terakhir adalah SIM D, merupakan surat izin yang diperuntukkan untuk kendaraan khusus penyandang disabilitas.
Mereka yang memiliki disabilitas juga harus memiliki SIM, jika mengendarai kendaraan bermotor di jalan.
Salah satu kendaraan yang sering kita temui yakni motor beroda tiga yang memang diperuntukkan untuk penyandang disabilitas.
Baca Juga: SIM Bikers Mati Tidak Akan Kena Tilang Polisi dan Dapat Dispensasi, Begini Penjelasannya
Karena SIM B II diperuntukan kepada orang yang berkompeten dalam membawa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, hingga kendaraan yang menarik kereta gandengan atau tempelan.
Salah saru contoh dari kendaraan ini adalah truk gandeng, yang jika panjangnya ditotal, bisa sampai puluhan meter.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Gayuh Satriyo Wibowo |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR