"Kami hanya menindak SIM dan STNK saja. Jadi tidak bisa KTP sebagai jaminan. Untuk itu kendaraan akan diangkut sebagai barang bukti dan ketika ingin mengambil harus mengurus ke pengengadilan terlebih dahulu. Penyitaan KTP biasanya hanya dilakukan oleh Satpol PP," kata Sriyanto, Selasa (1/9/2020).
Untuk itu, bagi brother yang kebanyakan menggunakan kendaraan pribadi kemana-mana lebih baik mengenali beberapa jenis razia yang sering digelar oleh aparat kepolisian lalu lintas.
Hal ini agar bisa mengukur waktu yang tepat untuk memenuhi persyaratan berkendara yang benar seperti kapan harus membuat atau memperpanjang SIM.
Membayar pajak kendaraan atau mengganti bagian kendaraan yang rusak seperti lampu atau kaca sen yang sudah retak atau pecah, agar tidak terkena denda tilang saat terkena operasi.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR