Nominal bantuan pulsa atau paket data yang diberikan pemerintah sendiri bervariasi mulai dari Rp150 ribu hingga Rp400 ribu per orang per bulan.
Untuk PNS setingkat eselon tiga atau setara ke bawah, biaya komunikasi dan paket data ditetapkan sebesar Rp200 ribu per orang tiap bulannya.
Sementara, untuk pejabat setingkat eselon satu dan dua atau yang setara dengannya diberikan bantuan sebesar Rp400 ribu per orang per bulan.
"Keputusan Menteri ini (KMK 394/KMK.02/2020) berlaku pada tanggal ditetapkan 31 Agustus 2020 sampai dengan 31 Desember 2020," ujar Sri Mulyani dikutip dari beleid tersebut, Selasa (1/9).
Beleid tersebut juga menegaskan bantuan pulsa atau paket data tidak diberikan kepada seluruh PNS.
Bantuan pulsa ini hanya kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring
Selanjutnya, besaran bantuan untuk mahasiswa yang melaksanakan kegiatan belajar secara online/daring ditetapkan sebesar Rp150 ribu per bulan.
Nominal serupa juga diberikan kepada masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara daring yang bersifat insidentil.
Source | : | berbagai sumber |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR