Kesal Belum Dapat Transferan Bantuan atau Subsidi Rp 2,4 Juta dari Pemerintah Bisa Lapor Online atau Datang Langsung Caranya Mudah

Aong - Rabu, 2 September 2020 | 09:15 WIB
Kompas.com
Ilustrasi belum terima transferan Rp 2,4 juta bantuan atau subsidi dari pemerintah

Baca Juga: Mantap! Menteri Keuangan Kasih Bantuan Pulsa Gratis Sampai Akhir Tahun, Bikers Bisa Nabung Nih

Pertama, karyawan perusahaan atau pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta yang melapor.

Berdasarkan jika pekerja memiliki kartu kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan namun belum terdaftar sebagai peserta penerima subsidi upah atau gaji.

Menurut Karo Humas Kementerian Ketenagakerjaan Soes Hindharno, Selasa (1/9/2020) lalu pengaduan pertama langsung datangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau bisa langsung menghubungi kantor BPJS pusat secara langsung.

Juga selain BPJS Ketenagakerjaan, pengaduan bisa disampaikan ke Kementerian Ketenagakerjaan melalui Sistem Informasi Pelaporan Peserta (SIPP) BPJS Ketenagakerjaan yang dapat diakses di Website BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Bikers Mau Ditransfer Duit Rp 2,4 Juta, Begini Cara Daftar Bantuan Pemerintah Via Online, Tinggal Klik Linknya

Namun harus menyediakan sejumlah syarat administrasi yang ditetapkan pemerintah sebelumnya.

SIPP online website pelaporan sebagai alat bantu perusahaan untuk melakukan pengolahan data kepesertaan berupa data perusahaan, data tenaga kerja, data upah dan penghitungan iuran secara cepat dan akurat.

Aplikasi inovasi dari SIPP Desktop versi offline yang telah diperkenalkan.

Kedua, pelaporan berkaitan terdaftar jadi peserta penerima upah namun mengalami kendala teknis.

Baca Juga: Gitu Dong, Belum Dapat Bantuan Rp 2,4? Juta? Siap-siap Pemerintah Segera Transfer ke-3 Juta Nomer Rekening Lainnya

Pengaduan kedua ini sama dengan yang pertama, peserta bisa melapor langsung kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan atau ke Kemenaker.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular