MOTOR Plus-online.com - Bantuan langsung tunai (BLT) atau subsidi Rp 2,4 juta dari pemerintah sudah ditrasfer ke masing-masing rekening penerima.
Bila belum menerima bantuan atau subsidi dari pemerintah Rp 2,4 juta untuk 15 juta warga tersebut diharapkan cepat melapor.
Uang Rp 2,4 juta bisa dijadikan tambahan modal usaha seperti bengkel atau kebutuhan lainnya.
Pemerintah sudah menyalurkan kepada 2,5 juta orang dengan besaran Rp 1,2 juta untuk 2 bulan pertama dan Rp 1,2 juta di 2 bulan berikutnya sehingga total Rp 2,4 juta.
Bantuan atau subsidi tersebut untuk warga atau karyawan yang menerima gaji atau penghasilan di bawah Rp 5 juta.
Persyaratan yang harus dipenuhi pekerja untuk menerima bantuan, terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran peserta hingga Juni 2020.
Nah, bagi yang belum menerima transferan tapu memenuhi syarat sebagai penerima segera melaporkan diri langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Terdapat dua pilihan pengaduan atau pelaporan diri.
Baca Juga: Mantap! Menteri Keuangan Kasih Bantuan Pulsa Gratis Sampai Akhir Tahun, Bikers Bisa Nabung Nih
Pertama, karyawan perusahaan atau pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta yang melapor.
Berdasarkan jika pekerja memiliki kartu kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan namun belum terdaftar sebagai peserta penerima subsidi upah atau gaji.
Menurut Karo Humas Kementerian Ketenagakerjaan Soes Hindharno, Selasa (1/9/2020) lalu pengaduan pertama langsung datangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau bisa langsung menghubungi kantor BPJS pusat secara langsung.
Juga selain BPJS Ketenagakerjaan, pengaduan bisa disampaikan ke Kementerian Ketenagakerjaan melalui Sistem Informasi Pelaporan Peserta (SIPP) BPJS Ketenagakerjaan yang dapat diakses di Website BPJS Ketenagakerjaan.
Namun harus menyediakan sejumlah syarat administrasi yang ditetapkan pemerintah sebelumnya.
SIPP online website pelaporan sebagai alat bantu perusahaan untuk melakukan pengolahan data kepesertaan berupa data perusahaan, data tenaga kerja, data upah dan penghitungan iuran secara cepat dan akurat.
Aplikasi inovasi dari SIPP Desktop versi offline yang telah diperkenalkan.
Kedua, pelaporan berkaitan terdaftar jadi peserta penerima upah namun mengalami kendala teknis.
Pengaduan kedua ini sama dengan yang pertama, peserta bisa melapor langsung kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan atau ke Kemenaker.
KOMENTAR