Cepetan Cek Link Ini Bantuan Rp 600 Ribu Tahap ke-2 Sudah Ditransfer, Bikers Bisa Langsung Bayar Cicilan Motor

Ahmad Ridho - Rabu, 2 September 2020 | 11:45 WIB
Kompas.com
Cepetan Cek Link Ini Bantuan Rp 600 Ribu Tahap ke-2 Sudah Ditransfer, Bikers Bisa Langsung Bayar Cicilan Motor

MOTOR Plus-online.com - Cepetan dicek link ini, bantuan Rp 600 ribu tahap ke-2 sudah ditransfer nih bro.

Bikers bisa santai dan langsung bayar cicilan motor kredit.

Kementerian Ketenagakerjaan akan mempercepat pencairan BLT karyawan Tahap 2 atau yang disebut program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk karyawan.

Tapi cairkah BLT atau BSU sebesar Rp600 ribu perbulan tersebut tanggal 1 September 2020?

Baca Juga: Bikers Mau Ditransfer Duit Rp 2,4 Juta, Begini Cara Daftar Bantuan Pemerintah Via Online, Tinggal Klik Linknya

Baca Juga: Bikers Masih Bingung Bedanya Bantuan Rp 600 Ribu dengan Program Kartu Prakerja, 15.7 Juta Orang Dibagikan Uang

Kemenaker memastikan pencairan tahap kedua ini jumlahnya lebih banyak dibanding tahap pertama, yakni 3 juta karyawan.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terus berupaya mempercepat penyaluran bantuan subsidi upah tahap kedua bagi pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.

Pihaknya terus berupaya mempercepat penyaluran bantuan subsidi upah tahap kedua bagi pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan, dalam waktu dekat, pihaknya akan menerima tiga juta data pekerja calon penerima bantuan subsidi upah.

Baca Juga: Bantuan Pemerintah Rp 1,2 Juta Belum Masuk ke Rekening Brother? Ini Dia Penyebabnya

"Pekan ini kami minta tiga juta data pekerja penerima untuk kami proses selanjutnya," ujar Ida di sela kunjungan kerja di Semarang, sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (31/8/2020).

"Mudah-mudahan tidak hanya 2,5 juta data saja (yang didapat). Tapi menjadi tiga juga data biar mempercepat penyerapan (bantuan subsidi upah)," lanjut dia.

Ida menjelaskan, total anggaran program bantuan subsidi upah itu sebesar Rp 37,7 triliun.

Target penerimanya sebanyak 15,7 juta pekerja di Tanah Air.

Baca Juga: Kesal Belum Dapat Transferan Bantuan atau Subsidi Rp 2,4 Juta dari Pemerintah Bisa Lapor Online atau Datang Langsung Caranya Mudah

Para pekerja yang ditargetkan mendapatkan bantuan subsidi upah itu adalah yang berstatus karyawan.

Tapi, bantuan ini lebih spesifik akan diberikan kepada karyawan yang penghasilan per bulannya berkurang atau bahkan tidak mendapatkan gaji sama sekali sebagai dampak dari pandemi Covid-19.

"Kami sedang kumpulkan nomor rekening pekerja penerima, data yang sudah masuk sebanyak 13,8 juta pekerja dan sekarang dalam proses validasi teman-teman BPJS Ketenagakerjaan," ujar Ida.

Menaker menambahkan, pekerja penerima bantuan subsidi upah tidak harus mempunyai rekening di bank-bank milik pemerintah, tetapi rekening yang masih aktif di bank mana pun.

Baca Juga: Cepat Ajukan Pinjaman Bebas Angsuran alias Gak Perlu Bayar dari Pemerintah untuk Mengembangkan Usaha Rakyat

"Bank pemerintah hanya sebagai penyalur bantuan saja, bantuan subsidi upah selanjutnya ditransfer sesuai dengan nomor rekening pekerja penerima," kata Ida.

Pencairan bantuan subsidi upah dilakukan oleh Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) yakni BNI, BRI, Mandiri dan BTN.

Pada program bantuan subsidi upah, para pekerja penerima akan mendapatkan Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta yang akan dikirimkan langsung ke nomor rekening penerima.

Lalu, apa syarat pekerja dapat menerima bantuan subsidi upah/gaji dari pemerintah tersebut?

Baca Juga: Gawat! Bikers Segera Datang ke Bank, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 2,4 Juta Bisa Ditarik Lagi Pemerintah

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenake) Nomor 14 Tahun 2020 ada 7 kriteria, meliputi:

a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

b. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

c. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

Baca Juga: Mantap! Menteri Keuangan Kasih Bantuan Pulsa Gratis Sampai Akhir Tahun, Bikers Bisa Nabung Nih

d. Pekerja/buruh penerima upah;

e. Memiliki rekening bank yang aktif;

f. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja; dan

g. Menjadi peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Gitu Dong, Belum Dapat Bantuan Rp 2,4? Juta? Siap-siap Pemerintah Segera Transfer ke-3 Juta Nomer Rekening Lainnya

Cara Cek Kepsertaan BPJS Ketenagakerjaan

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara cek BPJS Ketenagakerjaan untuk status kepesertaan:

1. Aplikasi BPJSTK Mobile (BPJSTKU Personal Service)

- Peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry.

- Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.

Baca Juga: Buruan Bro Pemerintah Kasih Lagi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 500 Ribu, Syaratnya Gampang Banget

- Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.

- Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.

- Kemudian pilih di "Kartu Digital".

- Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut, bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif).

2. Website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id (sso.bpjsketenagakerjaan.go.id login)

Cara cek status kepesertaan dan saldo JHT (cek BPJS Ketenagakerjaan) bisa dilakukan melalui laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

- Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

- Masukkan alamat email di kolom user.

- Masukkan kata sandi.

- Setelah masuk, pilih menu layanan.

Baca Juga: Horeee Bantuan Pemerintah Rp 600 Ribu Minggu Ini Mulai Ditransfer ke-3 Juta Rekening, Cicilan Motor Bikers Aman

Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:

- Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

- Pilih menu registrasi.

- Isi formulir sesuai dengan data nomor KPJ Aktif, nama, tanggal lahir, nomor e-KTP, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email.

- Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.

- PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.

3. Kirim SMS

Cara melalui SMS sebenarnya diperuntukkan untuk mengecek besaran saldo JHT.

Pengecekan saldo JHT juga bisa digunakan sekaligus untuk mengetahui apakah status kepesertaannya masih aktif atau tidak.

Ketik pada layar HP: DAFTAR(spasi)SALDO#Nomor KTP#NAMA#Tanggal lahir#Nomor peserta, kemudian kirim SMS? ke 2757.

Untuk tanggal lahir gunakan format dd-mm-yy.

4. Datang ke kantor cabang

Cara cek status kepesertaan yang paling tradisional adalah datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga harus membawa persyaratan untuk mengecek kepesertaan yakni KTP dan Kartu Kepesertaan.

 

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul INFO Pencairan BLT Karyawan Swasta Tahap 2, Cek Nama Status Pekerja di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id,

Source : Tribun Pontianak
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular