Rencananya program tersebut diluncurkan pada akhir Agustus 2020 melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro.
Fasilitas pinjaman 0% untuk ibu-ibu rumah tangga dan korban PHK yang ingin dan sudah menjalankan usaha.
"Bunga sebesar 0% sampai 31 Desember 2020 dan 6% setelah 31 Desember 2020 dari jumlah kredit maksimum Rp10 juta," ujar Iskandar Simorangkir Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang lewat video conference, Kamis (13/8/2020).
Baca Juga: Buruan Bro Pemerintah Kasih Lagi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 500 Ribu, Syaratnya Gampang Banget
Jangka waktu pinjaman paling lama 3 tahun dan dapat diperpanjang jadi 4 tahun.
Periode ditentukan oleh bank yang menyalurkan KUR tersebut.
Contoh debitur seorang petani, tak perlu bayar hutang setiap bulan, melainkan bisa membayar ketika panen datang.
Syarat-syarat Pegajuan KUR Korban PHK dan Ibu Rumah Tangga
1. Belum pernah menerima KUR.
2. Masuk kategori usaha mikro.
3. Lama usaha calon penerima KUR Super Mikro bisa kurang dari 6 bulan, mengikuti program pendampingan (formal atau informal); atau tergabung dalam suatu kelompok usaha; atau memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha.
4. Bagi pegawai PHK tidak diwajibkan memiliki usaha minimal 3 bulan dengan pelatihan 3 bulan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman KUR, tapi dapat kurang dari 3 bulan atau usaha baru dengan persyaratan sebagaimana butir 3.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR