MOTOR Plus-Online.com - Belum banyak tau pemerintah kasih pinjaman bebas angsuran loh.
Artinya peminjam gak perlu bayar di masa pandemi ini.
Bantuan pinjaman ini digunakan sebagai tambahan modal usaha rakyat.
Nah, yang berhak mendapat bantuan ini pelaku usaha mikro seperti pedagang kecil yang belum punya pinjaman.
Termasuk usaha rakyat kecil yang sudah mengajukan pinjaman setelah Februari 2020 juga dapat fasilitas ini.
Rencananya pinjaman bebas angsuran ini akan diluncurkan pada September 2020 ini.
Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/8/2020) menjelaskan bantuan ini lanjutan dari dana hibah sebesar Rp 2,4 juta yang diberikan kepada pelaku usaha mikro.
Kredit ini diharapkan dapat digunakan para pelaku usaha kecil dalam menjalankan usahanya.
Baca Juga: Bantuan Pemerintah Rp 1,2 Juta Belum Masuk ke Rekening Brother? Ini Dia Penyebabnya
"Jadi, digunakan sebagai modal kerja," kata Budi.
KREDIT BUNGA SUPER MURAH
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memaparkan bunga super murah untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebelumnya.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan, pinjaman Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar.
Katanya bisa mendapatkan subsidi bunga 3% pada bulan pertama dan 2% untuk tiga bulan berikutnya.
Itu hanya berlaku bagi debitur yang sudah melakukan pinjaman maksimal hingga 29 Februari 2020.
PINJAMAN BUNGA 0% UNTUK KORBAN PHK
Pinjaman bunga 0% segera diluncurkan pemerintah untuk pekerja korban PHK dan ibu-ibu rumah tangga.
Rencananya program tersebut diluncurkan pada akhir Agustus 2020 melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro.
Fasilitas pinjaman 0% untuk ibu-ibu rumah tangga dan korban PHK yang ingin dan sudah menjalankan usaha.
"Bunga sebesar 0% sampai 31 Desember 2020 dan 6% setelah 31 Desember 2020 dari jumlah kredit maksimum Rp10 juta," ujar Iskandar Simorangkir Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang lewat video conference, Kamis (13/8/2020).
Baca Juga: Buruan Bro Pemerintah Kasih Lagi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 500 Ribu, Syaratnya Gampang Banget
Jangka waktu pinjaman paling lama 3 tahun dan dapat diperpanjang jadi 4 tahun.
Periode ditentukan oleh bank yang menyalurkan KUR tersebut.
Contoh debitur seorang petani, tak perlu bayar hutang setiap bulan, melainkan bisa membayar ketika panen datang.
Syarat-syarat Pegajuan KUR Korban PHK dan Ibu Rumah Tangga
1. Belum pernah menerima KUR.
2. Masuk kategori usaha mikro.
3. Lama usaha calon penerima KUR Super Mikro bisa kurang dari 6 bulan, mengikuti program pendampingan (formal atau informal); atau tergabung dalam suatu kelompok usaha; atau memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha.
4. Bagi pegawai PHK tidak diwajibkan memiliki usaha minimal 3 bulan dengan pelatihan 3 bulan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman KUR, tapi dapat kurang dari 3 bulan atau usaha baru dengan persyaratan sebagaimana butir 3.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR