MOTOR Plus-online.com - Kabar menyenangkan bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah ada peluang diperpanjang dan bagi yang belum kebagian segera urus.
Bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah ada peluang diperpanjang dan bagi yang belum kebagian segera urus karena bisa dilakukan secara online.
Sampai saat ini pemerintah sudah menyalurkan bantuan untuk jutaan orang dari target 15,7 penerima.
Meski belum semua ditransfer karena perlu verifikasi namun ada peluang untuk diperpanjang.
Bantuan atau subsidi gaji tersebut untuk pekerja swasta atau honorer yang gajinya di bawah Rp 5 juta.
Dilansir dari Kompas.com, ketua Pelaksana Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Erick Thohir membuka peluang program tersebut diperpanjang.
“Kita harapkan juga kalau program ini baik bisa diteruskan, tapi sekarang ini keputusannya program hanya bisa berjalan sampai bulan Desember,” ujar Erick dalam konferensi pers virtual, Rabu (2/9/2020).
Menteri BUMN ini juga menjelaskan, program bantuan karyawan atau subsidi gaji ini akan disalurkan dua kali.
Baca Juga: Bantuan Pemerintah Rp 1,2 Juta Belum Masuk ke Rekening Brother? Ini Dia Penyebabnya
Tahap pertama, penerima bantuan akan dittansferkan dana sebesar Rp 1,2 juta untuk bantuan subsidi gaji bulan September dan Oktober.
Tahap kedua, penerima bantuan akan diberikan dana sebesar Rp 1,2 juta untuk bantuan subsidi gaji bulan November dan Desember.
“Jadi terus kita tingkatkan dan tentu sisanya yang Rp 1,2 juta akan dibayarkan bulan Oktober akhir atau November awal,” kata mantan bos Inter Milan itu.
Erick berharap, bantuan dari pemerintah ini bisa mendorong daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
“Karena ini benar-benar program membantu daripada karyawan yang sangat membutuhkan atau juga selama ini tentu sangat terdampak dengan adanya Covid-19,” ungkapnya.
Sebelumnya, Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) Irvansyah Utoh Banja mengatakan, pengumpulan data dan nomor rekening calon penerima bantuan subsidi upah/gaji (BSU) hingga kini mencapai 14 juta orang.
Sementara, data yang sudah tervalidasi oleh BPJamsostek sebanyak 11,3 juta pekerja.
Seperti diketahui, penyaluran bantuan subsidi gaji Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan kepada pekerja berpenghasilan di bawah Rp 5 juta, pemerintah memang menggunakan data BPJamsostek.
BPJamsostek bertugas untuk mengumpulkan dan memvalidasi 15,7 juta pekerja yang akan menerima bantuan.
Ditargetkan penyaluran bantuan subsidi gaji akan diselesaikan hingga akhir September 2020.
BAGI YANG BELUM KEBAGIAN BERIKUT INI CARA MENGURUSNYA
Bagi yang belum menerima transferan tapi memenuhi syarat sebagai penerima segera melaporkan diri langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Terdapat dua pilihan pengaduan atau pelaporan diri.
Pertama, karyawan perusahaan atau pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta yang melapor.
Berdasarkan jika pekerja memiliki kartu kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan namun belum terdaftar sebagai peserta penerima subsidi upah atau gaji.
Menurut Karo Humas Kementerian Ketenagakerjaan Soes Hindharno, Selasa (1/9/2020) lalu pengaduan pertama langsung datangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau bisa langsung menghubungi kantor BPJS pusat secara langsung.
Juga selain BPJS Ketenagakerjaan, pengaduan bisa disampaikan ke Kementerian Ketenagakerjaan melalui Sistem Informasi Pelaporan Peserta (SIPP) BPJS Ketenagakerjaan yang dapat diakses di Website BPJS Ketenagakerjaan.
Namun harus menyediakan sejumlah syarat administrasi yang ditetapkan pemerintah sebelumnya.
SIPP online website pelaporan sebagai alat bantu perusahaan untuk melakukan pengolahan data kepesertaan berupa data perusahaan, data tenaga kerja, data upah dan penghitungan iuran secara cepat dan akurat.
Aplikasi inovasi dari SIPP Desktop versi offline yang telah diperkenalkan.
Kedua, pelaporan berkaitan terdaftar jadi peserta penerima upah namun mengalami kendala teknis.
Pengaduan kedua ini sama dengan yang pertama, peserta bisa melapor langsung kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan atau ke Kemenaker.
Lebih enak bisa tanya dulu bagian HRD apakah data karyawan yang berhak menerima bantuan tersebut sudah disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Sebab untuk mendapatkan bantuan tersebut harus ada peran aktif dari perusahaan.
Perusahaan juga harus menyetor nomor rekening masing-masing karyawan yang berhak dapat bantuan tersebut.
Baca Juga: Buruan Bro Pemerintah Kasih Lagi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 500 Ribu, Syaratnya Gampang Banget
Artikel sebagian ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: "Erick Thohir: Program Subsidi Gaji untuk Karyawan Bisa Diperpanjang.
KOMENTAR