Baca Juga: Bantuan Pemerintah Rp 1,2 Juta Belum Masuk ke Rekening Brother? Ini Dia Penyebabnya
"Ini diberikan ke pengusaha mikro yang tidak menerima bantuan dari perbankan sama sekali (unbankable) dan sekali lagi ini bentuknya hibah, jadi tidak ada dipungut biaya sama sekali," ungkap dia.
Tata Cara Daftar Bantuan UMKM
Pendaftaran bantuan Rp 2,4 juta yang dikhususkan untuk pengusaha mikro atau UMKM sampai saat ini masih dibuka.
Proses pendaftaran terus dilakukan pemerintah untuk memenuhi target jumlah pengusaha mikro yang akan dibantu.
Agar masuk dalam daftar peneriman bantuan, pelaku usaha mikro bisa mendaftar terlebih dahulu atau diusulkan lembaga yang sudah ditunjuk.
Pendafataran bisa dilakukan dengan datang langsung ke Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah di kabupaten/kota masing-masing.
Selain itu, juga bisa diusulkan koperasi, kementerian atau lembaga dan perbankan serta perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Sementara pendaftaran online, bisa dilakukan dengan mengakses https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/.
Source | : | Tribun Pontianak |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR