PINJAMAN BUNGA 0% UNTUK KORBAN PHK
Pinjaman bunga 0% segera diluncurkan pemerintah untuk pekerja korban PHK dan ibu-ibu rumah tangga.
Rencananya program tersebut diluncurkan pada akhir Agustus 2020 melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro.
Fasilitas pinjaman 0% untuk ibu-ibu rumah tangga dan korban PHK yang ingin dan sudah menjalankan usaha.
"Bunga sebesar 0% sampai 31 Desember 2020 dan 6% setelah 31 Desember 2020 dari jumlah kredit maksimum Rp10 juta," ujar Iskandar Simorangkir Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang lewat video conference, Kamis (13/8/2020).
Jangka waktu pinjaman paling lama 3 tahun dan dapat diperpanjang jadi 4 tahun.
Baca Juga: Komparasi Pembiayaan, Pilih Leasing atau KPM?
Periode ditentukan oleh bank yang menyalurkan KUR tersebut.
Contoh debitur seorang petani, tak perlu bayar hutang setiap bulan, melainkan bisa membayar ketika panen datang.
Syarat-syarat Pegajuan KUR Korban PHK dan Ibu Rumah Tangga
1. Belum pernah menerima KUR.
2. Masuk kategori usaha mikro.
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR